Pengamat Psikologi Sebut Bucin, Tersangka Mario Tak Bisa Berpikir Kritis Dalam Menjalin Hubungan
Rita Pranawati menyebut bahwa tersangka Mario tak bisa berpikir kritis dalam bersikap saat menjalin suatu hubungan.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat pajak yakni Mario Dandy Satriyo terhadap David, diketahui bermula lantaran tersangka Mario tak terima bahwa kekasihnya berinisial AGH diperlakukan tak baik oleh David.
Penyebab kasus penganiayaan itu pun turut disoroti oleh pengamat psikolog, Rita Pranawati menyebut bahwa tersangka Mario tak bisa berpikir kritis dalam bersikap saat menjalin suatu hubungan.
Tersangka Mario yang disebut Rita sedang dalam fase istilah bucin sehingga tak bisa berpikir jernih ketika kekasihnya itu mendapat suatu hal yang tidak menyenangkan menurut dirinya.
"Kita mengenal istilah bucin, bucin itu tidak harus kemudian hilang logika dan hilang apa namanya kekritisan untuk melakukan hal wajar dan tidak wajar atas nama bucin," ucap Rita ketika dihubungi Tribunnews.com, Jum'at (24/2/2023).
Oleh sebabnya, Rita menjelaskan bahwa pentingnya berpikir kritis dan logis dalam menjalin suatu hubungan termasuk soal urusan asmara.
Dikatakan Rita, bahwa hal itu sejatinya ada suatu kultur yang selalu hidup pada diri seseorang untuk mengontrol sikap dan perilaku.
"Termasuk kita harus mengajarkan kepada anak-anak kita agar tidak berbuat gegabah untuk wah-wahan dengan melakukan kekerasan,"ucapnya.
"Juga menikmati kekerasan itu sebagai sesuatu yang semakin keras, semakin brutal tapi harus menjadikan hal itu jadi semakin baik," pungkasnya.
Kronologi Kasus
Polisi membeberkan kronologi aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) terhadap anak dibawah umur berinisial D di wilayah, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan, kejadian bermula pada saat tersangka mendapat aduan dari temannya yakni A yang mengaku mendapat hal tidak menyenangkan dari korban D.
"Saudara A menyatakan tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A," ucap Ade Ary Syam dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Mendapat aduan itu, tersangka pun dikatakan Ade Ary sempat mengkonfirmasi kebenaran kabar tersebut kepada korban D, namun tak mendapat jawaban.
Tak berhenti disana, saksi A yang merupakan teman tersangka coba menghubungi korban pada 20 Februari 2023 dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.