Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Psikologi Sebut Bucin, Tersangka Mario Tak Bisa Berpikir Kritis Dalam Menjalin Hubungan

Rita Pranawati menyebut bahwa tersangka Mario tak bisa berpikir kritis dalam bersikap saat menjalin suatu hubungan.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengamat Psikologi Sebut Bucin, Tersangka Mario Tak Bisa Berpikir Kritis Dalam Menjalin Hubungan
Tangkap layar Twitter
Pengamat Psikologi Sebut Bucin, Tersangka Mario Tak Bisa Berpikir Kritis Dalam Menjalin Hubungan 

Saat dihubungi oleh A, korban disebut Ade Ary mengatakan sedang berada di rumah temannya di wilayah Ulijami Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Kemudian tersangka dengan menggunakan kendaraannya bersama saksi A dan saksi S mendatangi ke arah korban yang sedang berada di rumah temannya," jelasnya.

Sesampainya di rumah teman korban, saksi A lalu menghubungi korban untuk memberitahu bahwa telah tiba di rumah temannya itu.

Namun pada saat itu korban tidak mau keluar lalu ponsel A diambil alih oleh tersangka untuk selanjutnya tersangka yang berkomunikasi dengan korban.

Korban D yang akhirnya keluar lalu menghampiri saksi dan tersangka kemudian terjadi perdebatan pada saat tersangka menanyakan kebenaran informasi yang diadukan A kepada dirinya.

Baca juga: Rekan Mario Dandy Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Remaja, Jadi Provokator, Dijerat Pasal Berlapis

"Akhirnta terjadi peristiwa kekerasan pada anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku," ujarnya.

Korban yang saat itu sudah terjatuh akibat tendangan dan pukulan, bukannya berhenti, tersangka justru menendang kepala hingga perut korban.

Berita Rekomendasi

Tak berselang lama, kemudian datang teman dari orang tua korban yang berinisial R dan N untuk membantu korban D yang saat itu sudah mengalami luka-luka.

"Kemudian Bapak R dan Ibu N membawa korban ke rumah sakit Medika Permata Hijau untuk melakukan peetolongan terhadap korban," sebutnya.

Dijelaskan Ade Ary, polisi yang saat itu mendapat informasi dari satpam komplek di lokasi tersebut bahwa terdapat aksi penganiayaan langsung mendatangi TKP.

Ketika tiba di TKP polisi dari Polsek Pesanggrahan langsung mengamankan para saksi dan tersangka yang saat itu masih berada di lokasi.

"Yaitu saudara A, pelaku MDS dan saksi S," pungkasnya.

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polisi resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) pengemudi Rubicon pelaku kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial D di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas