Polisi Dinilai Cepat Tangani Kasus Penganiayaan Anak Pejabat Pajak, Ahmad Sahroni Beri Apresiasi
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengapresiasi Kepolisian karena cepat menangani kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat pajak.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni turut menanggapi adanya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio yang merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo, pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan.
Diketahui penganiayaan dilakukan kepada anak pengurus GP Ansor, Cristilo David Ozora.
Ahmad Sahroni mengatakan, ia sudah mendatangi langsung Polres Jakarta Selatan untuk bertemu dengan Kapolres Jakarta Selatan.
Wakil Ketua Komisi III DPR ini pun mengapresiasi langkah kepolisian yang bisa cepat menangani perkara penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat pajak tersebut.
Sahroni berharap Kepolisian bisa segera menyajikan hasil penyelidikan kasus ini ke publik dan mengungkapkan langkah selanjutnya terkait proses hukum pada para tersangka.
"Terkait dengan tersangka Mario dan saya datangi langsung Pak Kapolres Jakarta Selatan, ini adalah hal yang luar biasa. Pertama saya apresiasi buat Kapolda dan Kapolres Jakarta Selatan."
Baca juga: Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak Masih Koma, Kapolres Jakarta Selatan Ungkap Kondisi Terkini D
"Menyikapi kecepatannya dalam perkara yang sedang dalam penyidikan lebih lanjut kepada para pihak yang sedang diperiksa dan semoga ini cepat disajikan oleh Pak Kapolres dan tim untuk langkah selanjutnya," kata Sahroni dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (24/2/2023).
Lebih lanjut Sahroni menyebut, setelah mendatangi Polres Jakarta Selatan ia kemudian menuju rumah sakit tempat korban dirawat.
Sahroni mengaku ingin melihat langsung bagaimana kondisi David setelah menjadi korban penganiayaan.
"Habis ini saya akan melihat korban, bagaimana kondisi korban. Per tadi malam saya dapat informasi masih ditangani oleh pihak medis. Tapi saya akan melihatnya langsung nanti di rumah sakit," terang Sahroni.
Baca juga: Sederet Dampak Kasus Mario Dandy Satriyo Anak Pejabat Pajak yang Aniaya Putra Pengurus GP Ansor
Terakhir, Sahroni pun berpesan kepada Kapolres Jakarta Selatan untuk bisa menyikapi perkara yang sedang viral di publik dengan serius.
"Tapi saya berpesan pada Pak Kapolres untuk menyikapi serius dalam perkara yang sedang viral di publik," pungkasnya.
Baca juga: Kondisi Terkini Anak Petinggi GP Ansor yang Dianiaya Anak Pejabat Pajak, Disebut Belum Sadarkan Diri
Teman Anak Pejabat Pajak Mario Dandy Masih Jalani Pemeriksaan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap S (19) teman dari Mario Dandy Satriyo yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anak dibawah umur bernama David.
"Saat ini Polres Metro Jakarta Selatan masih berlangsung pemeriksaan saudara S sebagai tersangka," jelas Ade Ary kepada wartawan, Jum'at (24/2/2023).
Seperti diketahui sebelumnya S merupakan teman dari Mario Dandy yang turut berada di lokasi penganiayaan di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
S yang sebelumnya berstatus sebagai saksi kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David yang merupakan anak dari pengurus pusat GP Anshor.
Baca juga: Buntut Aksi Penganiayaan, Anak Pejabat Pajak Mario Dandy Satrio Dikeluarkan dari Kampus
"Kami telah menetapkan tersangka yang kedua yaitu saudara SL alias S yang waktu itu sebagai saksi telah kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka," ucapnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan sedang mendalami peran dari teman tersangka Mario Dandy Satriyo buntut kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Anshor yang bernama David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan, adapun teman tersangka Mario salah satunya pria berinisial S yang pada saat kejadian berada di lokasi yang sama dengan tersangka Mario.
"Memang pada saat kejadian itu si tersangka ini bersama dengan temannya mendatangi korban. Nah ini yang masih kami dalami, apasih keterlibatan atau peran si kawan itu," ucap Henrikus kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Profil Mario Dandy Satrio, Anak Pejabat Pajak yang Jadi Tersangka Penganiayaan
Dijelaskan Henrikus, dalam proses pendalaman itu, pihaknya disebut tengah mencocokan keterangan S yang kini menjadi saksi dengan bukti yang didapatkan dari hasil olah TKP.
Ia pun mengatakan bahwa saat ini saksi S sedang menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan buntut aksi penganiayaan yang dilakukan Mario.
"Kami akan dalami, kita cocokan keterangan saksi maupun hasil olah TKP tim identifikasi kami. Dan hari ini sedang berlangsung juga (pemeriksaan) untuk yang kawan si tsk (tersangka) itu si inisial S," jelasnya.
Tak hanya S, polisi disebut juga akan meminta keterangan tambahan terhadap saksi wanita berinisial A yang belakangan sebagai teman dekat tersangka dan mantan kekasih dari korban David.
Henrikus menuturkan, adapun permintaan keterangan tambahan terhadap A guna mengetahui percakapan apa saja yang terjadi sehingga berujung penganiayaan terhadap David.
Baca juga: DPR Minta Polisi Tangani Kasus Penganiayaan oleh Anak Pejabat Pajak dengan Cepat dan Serius
"Untuk lebih mendetailkan rincian apa saja sih obrolan-obrolan yang dilakukan diantara si AG ini dengan tersangka dengan kawannya hingga terjadi peristiwa Senin malam itu," tuturnya.
Kendati demikian dalam pengungkapan kasus ini dijelaskan Wakasat Reskrim, pihaknya tidak bisa gegabah dalam memberikan status hukum untuk para saksi tersebut.
Pasalnya menurut Henrikus, pihaknya hingga kini masih melakukan proses pendalaman untuk menguak secara utuh kasus penganiayaan tersebut.
"Dalam proses pendalaman mekanisme sesuai prosedur kita tidak boleh berasumsi, tapi benar-benar sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi di TKP saat kejadian," tegasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahmi Ramadhan)
Baca berita lainnya terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.