Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hukuman Penjara Tak Cukup, Mario Dandy Dinilai Harus Dapat Hukuman Sosial usai Lakukan Penganiayaan

Psikolog Forensik Reza Indragiri menilai, selain hukuman penjara tersangka kasus penganiayaan anak GP Ansor, Mario Dandy harus mendapat hukuman sosial

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Hukuman Penjara Tak Cukup, Mario Dandy Dinilai Harus Dapat Hukuman Sosial usai Lakukan Penganiayaan
Annas Furon Hakim/TribunJakarta.com
Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kanwil DJP Jakarta Selatan, yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (22/2/2023). | Psikolog Forensik sekaligus Anggota Pusat Kajian Pemasyarakatan Poltekip, Reza Indragiri turut menanggapi soal kemungkinan hukuman yang diterima oleh anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) setelah menganiaya anak pengurus GP Ansor, D (17). 

Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Akhirnya Buka Suara soal Tingkah Laku Anaknya Aniaya Remaja

Sementara itu, ayah Mario Dandy bernama Rafael Alun Trisambodo buka suara terkait tingkah laku anaknya.

Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas tingkah laku anaknya khususnya kepada keluarga korban hingga keluarga besar GP Ansor.

"Dengan ini menyampaikan permintaan maaf kepada Mas David dan keluarga besar Bapak Jonathan."

"Keluarga Besar PBNU dan keluarga besar GP Ansor dikarenakan perbuatan putra saya menyebabkan luka serius dan trauma yang mendalam," kata Rafel dalam video yang diterima, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Fakta Jeep Rubicon yang Digunakan Dandy saat Datangi David, Sering Dipamerkan hingga Nunggak Pajak

Rafael menegaskan bahwa permasalahan yang dilakukan putranya merupakan permasalahan pribadi dan tidak menyangkut institusi.

Lebih lanjut, Rafael menyadari, sikap dan perbuatan Mario telah membuat kegaduhan masyarakat dan tidak diterima dalam bentuk apapun.

Berita Rekomendasi

"Kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)

Baca berita lainnya terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas