KPAI Kawal Proses Hukum Kasus Anak Pejabat Pajak
KPAI akan melakukan langkah-langkah pengawasan dalam kasus anak pejabat pajak bernama Mario Dandy Satrio (20) yang menganiaya
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati menyampaikan pihaknya akan melakukan langkah-langkah pengawasan dalam kasus anak pejabat pajak bernama Mario Dandy Satrio (20) yang menganiaya anak salah satu pengurus pusat GP Ansor, David (17).
Adapun hal pertama yang dilakukan KPAI adalah berkoordinasi dengan keluarga perihal duduk perkara sesungguhnya untuk dijadikan latar belakang.
"Melakukan langkah-langkah pengawasan, kami tentu menyampaikan koordinasi kuat dengan keluarga sesungguhnya apa yang terjadi dengan ananda, dan ini tentu ingin kami lihat sebagai latar belakang," kata Maryati dalam tayangan Kompas TV, Sabtu (25/2/2023).
Selain itu kata dia, Komisioner KPAI lainnya juga menjalin koordinasi dengan Polres Jakarta Selatan untuk memastikan proses hukum terhadap para pihak yang telah dijadikan tersangka.
"Komisioner yang bergerak di bidang perlindungan terhadap anak yang mendapatkan penganiayaan sudah berkoordinasi juga dengan Polres Jakarta Selatan dalam memastikan proses hukumnya," tuturnya.
Sebagai informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut penganiayaan itu bermula saat teman Mario berinisial A mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik.
Setelah mendengar itu, Mario langsung mendatangi D yang saat itu berada di rumah temannya berinisial R.
"Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D," kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).
Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.
"Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS. Medika Permata Jl. Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek," ucapnya.
Lalu, pelaku berhasil ditangkap oleh sekuriti jomplek dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa.
Ade Ary menyebut saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Baca juga: Jadi Tersangka, Teman Mario Dinilai Lakukan Pembiaran Aksi Penganiayaan Terhadap Anak Pengurus Ansor
"Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.