Dalami Keterangan Teman Mario, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Penganiayaan Anak Petinggi Ansor
Polisi dikabarkan kembali melakukan gelar perkara terkait kasus penganiayaan yang dilkukan Mario terhadap anak petinggi Ansor Crystalino David.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi dikabarkan kembali melakukan gelar perkara terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo terhadap anak petinggi Ansor Crystalino David Ozora (17) pada Minggu (26/2/2023) pagi tadi.
"Sudah gelar perkaranya, tadi pagi," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi ketika dihubungi Tribunnews.com, Minggu (26/2/2023).
Nurma mengatakan, dilakukannya gelar perkara tersebut salah satunya untuk menindaklanjuti terkait keterangan dari saksi baru berinisial AP yang disebut sebagai pemberi informasi pertama kali kepada Mario.
"Jadi gelar perkara naik itu kita sudah memeriksa orang kemudian itu harus jadi bahasan dong, makannya kita lakukan gelar perkara," sebutnya.
Kendati demikian, Nurma tak menjelaskan secara detail mengenai hasil gelar perkara yang telah dilakukan pihak kepolisian pada pagi tadi.
Baca juga: Kondisi Terkini Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak, Sudah Membuka Mata, Tapi Belum Bisa Bicara
Ia hanya mengatakan gelar perkara itu dilakukan untuk mendalami keterangan para saksi salah satunya teman Mario berinisial AP.
"Iya memang begitu, (menindaklanjuti keterangan) saksi-saksi yang AP gitu ya," ujarnya.
Kronologi Kejadian
Polisi membeberkan kronologi aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) terhadap anak dibawah umur berinisial D di wilayah, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Istri Gus Dur, Sinta Nuriyah Besuk Putra Pengurus Ansor Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan, kejadian bermula pada saat tersangka mendapat aduan dari temannya yakni A yang mengaku mendapat hal tidak menyenangkan dari korban D.
"Saudara A menyatakan tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A," ucap Ade Ary Syam dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Mendapat aduan itu, tersangka pun dikatakan Ade Ary sempat mengkonfirmasi kebenaran kabar tersebut kepada korban D, namun tak mendapat jawaban.
Baca juga: Penganiayaan Oleh Anak Pejabat Ditjen Pajak, Kak Seto Bahas Soal Pola Asuh Anak
Tak berhenti disana, saksi A yang merupakan teman tersangka coba menghubungi korban pada 20 Februari 2023 dengan dalih ingin menhembalikan kartu pelajar milik korban.