Kasus Mario Dandy Libatkan Anak di Bawah Umur, Polisi Jelaskan Proses Penanganan Kasusnya
Polres Metro Jakarta Selatan dan mendapat asistensi langsung dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap proses penanganan kasus penganiayaan terhadap anak petinggi Ansor Crystalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo Senin (20/2/2023) lalu.
Seperti diketahui saat ini penanganan kasus itu kini tengah ditangani Polres Metro Jakarta Selatan dan mendapat asistensi langsung dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
Tak hanya oleh unsur kepolisian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pihaknya turut menggandeng sejumlah stakeholder terkait seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA).
Baca juga: Siapa Pemantik Kemarahan Mario hingga Lakukan Penganiayaan? Ayah David Sebut akan Ada Kejutan Baru
Dijelaskan Trunoyudo, dilibatkannya Kementerian PPA itu lantaran dalam kasus tersebut turut terlibat anak dibawah umur diantaranya korban David dan kekasih Mario yang berinisial AGH (15).
"Perlu diketahui terhadap anak ada hak-hak anak yang wajib dipenuhi dan tentunya ada sistem dan peraturan perundang-undangan maka diperlukan kolaborasi antar stakeholder," ucap Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (27/2/2023).
Selain Kementerian PPA, polisi juga melibatkan Dinas Sosial (Dinsos) Jakarta Selatan serta Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) guna pemenuhan hak pada anak-anak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Dilibatkannya kedua lembaga itu, lanjut Trunoyudo, bertujuan agar para pekerja profesional di bidang sosial itu bisa melihat dan menilai situasi pada anak.
"Yang pertama yang dilihat dan dinilai apakah anak dalam tekanan, kedua terkait relasi kuasa, dan ketiga adalah adalah tekanan sosialnya," ujarnya.
Oleh sebab itu ia pun meminta agar publik tetap sabar dalam menunggu lantaran saat ini pihak penyidik dan stakeholder terkait sedang berkolaborasi dalan penanganan kasus penganiayaan tersebut.
Pasalnya untuk menangani kasus ini penyidik disebut tetap patuh dan taat pada hak dan kewajiban anak yang diatur dalam UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Maka sekali lagi dimohon dengan adanya kewajiban dalam pemenuhan hak anak. Penyidikan masih berjalan dan sama-sama kita menunggu hasilnya dan kita berharap ini bisa mengedukasi kepada seluruh pihak," pungkasnya.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Seperti diketahui, polisi resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) pengemudi Rubicon pelaku kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial D di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.