Tersangka Debt Collector yang Bentak Polisi Ajukan Restorative Justice
Adapun tiga debt collector yang saat ini sudah ditangkap yakni Andri Wellem Pasalbessy, Lessly Watimena dan Xaverius Rahamav.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu debt collector bernama Lessly Watimena yang sebelumnya ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya disebut akan mengajukan restorative justice (RJ) atau upaya perdamaian kepada pihak kepolisian.
Kuasa hukum Lesly Watimena, Henry Noya mengatakan, adapun permohonan restorstive justice itu diajukan usai kliennya tertangkap dalam kasus melawan petugas ketika menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta.
"Kenapa RJ? Karena inilah ruang yang dibuka oleh KUHP Indonesia, dan juga ada beberapa regulasi seperti Perpol 8 tahun 2022, bahwa kita ajukan RJ," kata Henry kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (27/2/2023).
Baca juga: Kombes Trunoyudo: Empat Debt Collector yang Bentak Polisi Masih Diburu Petugas
Kendati demikian, dalam pengajuan restorative justice ini dikatakan Henry pihaknya belum bertemu baik dengan Clara maupun dengan Aiptu Evin.
Dirinya menjelaskan bahwa pengajuan restirative justice itu baru ia sampaikan kepada pihak penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Saya belum pernah bertemu dengan pihak korban, saya hanya mengajukan kepada penyidik bahwa kami akan mengajukan RJ, kira-kira begitu," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang debt collector pelaku kekerasan terhadap anggota polisi dan selebgram Clara Shinta sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminial Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, adapun dari ketujuh tersangka itu empat diantaranya saat ini masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Adapun tiga debt collector yang saat ini sudah ditangkap yakni Andri Wellem Pasalbessy, Lessly Watimena dan Xaverius Rahamav.
"Dari tujuh orang ini kami konstruksikan semuanya adalah tersangka dan yang kita amankan (sementara) tiga orang," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).
Sementara itu, terkait empat orang debt collector yang saat ini masih buron antara lain, Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Briam Fladimer W, Jemmy Matatula dan Jerry Hehamahwa.
Dikatakan Hengki, untuk tersangka DPO bernama Erick Simangunsong merupakan sosok yang memakai baju bergaris biru pada video viral dan melakukan pembentakan terhadap Aiptu Evin.
"Kami sedang mengejar empat orang lagi pertama bernama Erick Jonshon Saputra Simangunsong, kalo yang di media sosial yang (pakai baju) garis-garis biru," sebut Hengki.
"Dan ternyata yang bersangkutan ini residivis kasus penganiayaan di Banyumas. Kemudian ada tiga orang lagi inisialnya BL,JM, JH," sambungnya.
Selain itu Hengki juga menjelaskan, bahwa pasa saat kejadian itu para tersangka ini bukan hanya sekadar mamaki akan tetapi juga melakukan paksaan secara fisik dan psikis baik terhadap korban dan Aiptu Evin.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara.
Kemudian Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara serta Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.