Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalami Kasus Penganiayaan David, Polisi Libatkan Apsifor Periksa Psikologis Teman Wanita Mario Dandy

AG sebelumnya juga sudah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali dan dilakukan oleh para tim ahli.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dalami Kasus Penganiayaan David, Polisi Libatkan Apsifor Periksa Psikologis Teman Wanita Mario Dandy
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi bersama sejumlah pihak kembali melakukan proses pemeriksaan aspek psikologi terhadap wanita berinisial AG terkait kasus penganiayaan terhadap anak petinggi Ansor, David Ozora.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dalam pemeriksaan itu pihaknya melibatkan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) guna mendalami kondisi psikologis dari saksi AG.

"Pada Rabu hari ini akan dilakukan pemeriksaan yang ketiga oleh Psikologi Forensik," kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/3/2023).

Sebelum pemeriksaan hari ini, dikatakan Trunoyudo, AG sebelumnya juga sudah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali dan dilakukan oleh para tim ahli.

Baca juga: Kronologi Penganiayaan David Versi Mario Dandy, Sebut Shane dan AGH Diam Saja Tak Menghalangi

Pemeriksaan terhadap AG itu guna mengetahui apakah dalam kasus ini kekasih tersangka Mario Dandy itu berada di dalam tekanan ataupun ada unsur relasi kuasa.

"Ini langkah-langkah secara marathon secara cepat terus dilakukan oleh penyidik. Tentunya penyidik patuh dan taat terhadap hak-hak pemenuhan kewajiban kepada anak sesuai Undang Undang," ucapnya.

BERITA REKOMENDASI

Pemeriksaan rencananya akan dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan AG masih dilakukan di Polres termasuk oleh psikologi forensik," pungkasnya.

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polisi resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) pengemudi Rubicon pelaku kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial D di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan, Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas