Setelah Bunuh Angela, Tersangka Ecky Kuras Uang di ATM Korban Secara Berkala
Terungkap tersangka Ecky Listhianto menguras uang di rekening korban Angela Hindirati dengan mentransfernya secara berkala usai melakukan pembunuhan.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menggelar proses rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap wanita bernama Angela Hindirati (54) oleh tersangka Ecky Listhianto di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (1/3/2023) siang.
Dalam proses rekonstruksi itu terungkap tersangka Ecky menguras uang di rekening korban Angela dengan mentransfernya secara berkala setelah melakukan pembunuhan.
Hal itu terungkap dalam reka adegan ke-14, dimana peristiwa terjadi pada 26 Juni 2019.
"Tersangka keluar dari apartemen selanjutnya ke ATM yang berlokasi di Epicentrum Walk Kuningan dan mentransfer uang sebesar Rp 15 juta dari rekening milik korban ke rekening milik tersangka," ucap penyidik yang memandu jalannya proses rekonstruksi.
Usai mentransfer uang itu, kemudian tersangka menarik uang itu sebanyak Rp 10 juta pada hari yang sama.
Baca juga: Sebelum Membunuh, Tersangka Ecky Sempat Hadiri Acara Peringatan Satu Tahun Meninggalnya Anak Angela
Terkait penarikan serta transfer uang itu dilakukan Ecky berkali-kali yakni pada 27-29 Juni 2019 dan 1-2 Juli 2019.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan sudah lebih dari Rp1 miliar rupiah yang didapat Ecky dari total aset yang dimiliki Angela.
"Total M Ecky Listiantho mengemas Rp1.146.869.000," kata Hengki dalam keterangannya, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Polisi Ungkap Cara Ecky si Pemutilasi Angela Pindahkan Jasad ke Dua Lokasi
Hengki merinci sejumlah aset Angela yang dirampas oleh tersangka. Mulai dari rekening hingga unit Apartemen Angela diambil dan dijual oleh Ecky.
Pertama, Ecky mengambil uang yang berada di rekening bank milik Angela sebesar Rp157.869.000.
"Menyewakan apartemen Angela selama setahun melalui aplikasi olx dengan biaya sewa Rp 99.000.000 kepada saudara AG. Kemudian menggadaikan sertifikat orangtua Angela ke saudari IL sebesar Rp 40.000.000," jelasnya.
Baca juga: Kasus Mutilasi di Bekasi, Angela Dibunuh di Apartemen pada 2019 dan Jasadnya 2 Kali Dipindah Ecky
Selain menyewakan unit apartemen, Ecky juga menjual apartemen milik Angela itu dengan terlebih dahulu membalik nama dengan cara ilegal.
"Menjual apartemen Angela ke saudara IN sebesar Rp800.000.000 dan biaya administrasi sebesar Rp50.000.000," ucapnya.