Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kondisi David Ozora Membaik, Tingkat Kesadaran Meningkat, Sempat Perlihatkan Emosinya

Kondisi David yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy, semakin membaik. Ia sempat menunjukkan emosinya.

Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kondisi David Ozora Membaik, Tingkat Kesadaran Meningkat, Sempat Perlihatkan Emosinya
Twitter @seeksixsuck
Kondisi David pasca dianiaya oleh Mario Dandy yang diunggah sang ayah, Jonathan Latumahina, melalui akun Twitter pribadinya pada Minggu (5/3/2023). Kondisi David semakin membaik. Ia sempat menunjukkan emosinya. 

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Hengki, masih dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak," tambahnya.

"Jadi terhadap anak di bawah umur tidak boleh dibilang tersangka ya," jelasnya.

Para tersangka dan pelaku penganiayaan terhadap David juga telah dikonstruksikan pasal-baru untuk mereka.

Baca juga: Berstatus Pelaku Penganiayaan David, Hari ini AGH Pacar Mario Diperiksa Perdana di Polda Metro Jaya

"Terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," ucap Hengki Haryadi.

Pasal untuk tersangka Shane Lukas juga telah dikonstruksikan oleh polisi.

"Untuk tersangka SL itu 355 ayat 1 KUHP juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," ucap Hengki Haryadi.

AG yang statusnya naik dari saksi menjadi pelaku juga telah dikonstruksikan pasal-pasal yang akan menjeratnya.

BERITA TERKAIT

"Terhadap anak AG, 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau 355 ayat 1 juncto 56 subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP," ujar Hengki Haryadi.

Dalam konferensi pers tersebut juga dikatakan bahwa kasus penganiayaan tersebut telah diambil alih dari Polres Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya.

Pelaku penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor David (17) (tengah), Mario Dandy Satriyo (20) (kiri) dan SHane Lukas (kanan).
Pelaku penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor David (17) (tengah), Mario Dandy Satriyo (20) (kiri) dan SHane Lukas (kanan). (TribunJakarta.com Annas Furqon Hakim/Twitter @seexsizsuck/Wartakota Yulianto)

Diketahui, penganiayaan terhadap David terjadi karena ada cerita AGH kepada Mario Dandy tentang perbuatan korban.

Setelahnya, Mario Dandy mencoba mengonfirmasi aduan AGH pada David, tapi korban tak menjawab dan mengatakan tidak bisa bertemu.

"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban."

"Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat merilis kasus ini, Rabu (22/2/2023).

AGH kemudian menghubungi David pada Senin, dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.

David pun membagikan lokasinya yang sedang berada di rumah temannya, R, di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Di sanalah penganiayaan terjadi hingga mengakibatkan David mengalami luka serius.

(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang/Pravitri Retno W)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas