Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

AGH Saat Rekonstruksi dan Persidangan, Psikolog Forensik Minta Penegak Hukum Perhatikan Hal Ini

Terkait proses rekonstruksi kasus tersebut, ia mengaku khawatir otoritas terkait tidak terlalu memperhatikan UU ini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in AGH Saat Rekonstruksi dan Persidangan, Psikolog Forensik Minta Penegak Hukum Perhatikan Hal Ini
Tribunnews.com
AGH dan Mario Dandy, anak mantan pejabat pajak. AGH Saat Rekonstruksi dan Persidangan, Psikolog Forensik Minta Penegak Hukum Perhatikan Hal Ini 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Psilolog Forensik Reza Indragiri meminta otoritas terkait yang akan melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora, memperhatikan Undang-undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak.

Hal ini terkait dengan adanya anak di bawah umur berinisial AGH yang terjerat kasus ini.

Ia merupakan kekasih Mario Dandy dan masih berusia 15 tahun, sehingga penanganan hukum terhadap anak ini pun harus ditangani secara berbeda dengan orang dewasa.

Terkait proses rekonstruksi kasus tersebut, ia mengaku khawatir otoritas terkait tidak terlalu memperhatikan UU ini.

Padahal anak yang sedang berhadapan dengan hukum merupakan manusia yang tetap memiliki masa depan, terlepas dari kasus yang menjeratnya.

"Saya khawatir apabila kita semua tidak terlalu disiplin dalam melaksanakan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Reza, dalam tayangan Kompas TV, Jumat (10/3/2023).

Menurutnya, jika proses rekonstruksi dan peradilan terhadap anak ini tidak memperhatikan aspek UU tersebut, dirinya khawatir akan muncul sederet kompleksitas.

Rekomendasi Untuk Anda

Mulai dari praperadilan hingga tuntutan ganti rugi.

"Maka tidak tertutup kemungkinan akan ada kompleksitas-kompleksitas susulan, entah itu praperadilan atau tuntutsn ganti rugi, apalagi seandainya ada anggapan bahwa berkas penegakkan hukum telah melakukan misconduct (kesalahan)," jelas Reza.

Reza kemudian menjelaskan bahwa otoritas terkait, dalam hal ini aparat penegak hukum yang dinilai melakukan misconduct akan menghadapi tuntutan finansial yang sangat berat, hal ini berlaku pada sebagian negara.

"Dalam praktik di sebagian negara, kalau otoritas penegakkan hukum sudah dinilai melakukan misconduct, itu konsekuensi finansialnya sangat berat. Karena otoritas terkait harus membayar kompensasi terhadap pihak yang merasa dirugikan," tegas Reza.

Lebih lanjut ia menekankan bahwa kondisi ini berpotensi semakin membuat rumit proses hukum, bahkan jauh sebelum proses persidangan berlangsung.

"Alih-alih proses pidananya berjalan, justru kita semua sudah dipusingkan oleh momen-momen yang mengganggu pikiran, yang berlangsung sebelum proses persidangan itu sendiri berjalan," pungkas Reza.

Terkait kasus penganiayaan ini, Mario Dandy kini telah berstatus tersangka dan ditahan.

Akibat tindakan penganiayaan yang dilakukannya, pemuda berusia 20 tahun itu pun terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.

Baca juga: AGH Pelaku Penganiayaan, Psikolog Forensik: Persidangan Tertutup, Rekonstruksi Steril dari Tekanan

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas