Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ammar Zoni Beli Narkoba Janis Sabu Rp 1,5 Juta Dari Sosok yang Dipanggil 'Bang' di Kampung Boncos

Ammar Zoni suruh sopirnya beli sabu dari Kampung Boncos seharga Rp 1,5 juta. Kini Ia ditetapkan menjadi tersangka

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ammar Zoni Beli Narkoba Janis Sabu Rp 1,5 Juta Dari Sosok yang Dipanggil 'Bang' di Kampung Boncos
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Artis Ammar Zoni saat ditampilkan pihak Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Ammar Zoni diketahui membeli narkoba jenis sabu di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat dari sosok yang biasa dipanggil Bang. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis sinetron Ammar Zoni kini ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Ia diketahui membeli narkoba jenis sabu di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat dari sosok yang biasa dipanggil 'Bang'.

Adapun barang haram tersebut didapat Ammar Zoni usai dirinya memerintahkan sang sopir berinisial M yang juga menjadi tersangka untuk membeli sabu pada Rabu (8/3/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.

Usai memerintahkan M, selang beberapa jam Ammar Zoni kemudian mentransfer uang sebesar Rp 1,5 juta menggunakan mobile banking kepada M untuk biaya membeli sabu.

"Kemudian tersangka M mengajak tersangka RH, mereka naik motor berdua ke daerah Boncos Jakarta Barat. Di sana kedua tersangka ketemu seseorang yang dipanggil Bang," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: Ammar Zoni Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Terancam 12 Tahun Penjara, Polisi Ungkap Barang Bukti

Pada saat bertemu dengan sosok 'Bang' itu, lalu kedua tersangka menyerahkan uang sebesar Rp 1 juta untuk ditukar dengan dua klip bening berisi narkoba jenis sabu.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian M, memberi RH imbalan sebesar Rp 500 ribu karena dianggap orang yang mengetahui lokasi pembelian sabu tersebut.

"Kemudian tersangka RH membeli klip bening berisi sabu dan mereka berdua, M dan RH menggunakan sabu secara bersama di daerah Boncos," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: Ammar Zoni Beli Sabu-sabu Rp 1,5 Juta, Akui Tiga Bulan Terakhir Konsumsi Narkoba Jenis Itu

"Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang artis Ammar Zoni terkait kasus penyalahgunaan narkoba.


Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Iya benar (artis) inisial AZ ditangkap," kata Trunoyudo kepada wartawan, Junat (10/3/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas