Rekonstruksi Penganiayaan David Dibagi Menjadi 3 Bagian, Diawali Mario Dandy Jemput AGH
Penyidik akan membagi rekonstruksi menjadi 3 bagian mulai dari penjemputan para pelaku dan tersangka, proses penganiayaan, dan proses evakuasi David
Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Wahyu Gilang Putranto

"Terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," ucap Hengki Haryadi.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu Shane Lukas akan dijerat dengan beberapa pasal juga.
"Untuk tersangka SL itu 355 ayat 1 KUHP juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," ucap Hengki Haryadi.
AG yang statusnya berubah menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum juga telah dikonstruksikan pasal yang akan menjerat atas kasus penganiayaan tersebut.
"Terhadap anak AG, 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau 355 ayat 1 juncto 56 subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP," ujar Hengki Haryadi.
Sampai saat ini rekonstruksi mundur akibat hujan deras di TKP.
(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.