Kasus Relokasi dan Alih Fungsi SDN Pondok Cina 1, Komnas HAM Minta Pemerintah Daerah Koordinasi
Pemda tak luput dari sasaran rekomendasi Komnas HAM buntut dugaan pelanggaran HAM kasus relokasi dan alih fungsi SDN Pondok Cina 1.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah daerah tidak luput dari sasaran rekomendasi Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) buntut dari temuan adanya dugaan pelanggaran HAM kasus relokasi dan alih fungsi SDN Pondok Cina 1.
Diketahui, pemerintah pusat telah diberikan tiga rekomendasi oleh Komnas HAM atas hal serupa.
Untuk pemerintah daerah, Komnas HAM menyasar pemerintahan di bawah arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan juga Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Sabtu (11/3/2023) Komisioner Komnas HAM Putu Elvina menjelaskan pihaknya meminta supaya Ridwan Kamil segera berkoordinasi dengan Mohammad Idris dan kementerian terkait.
“Gubernur Jawa Barat mengkoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Wali Kota Depok untuk percepatan proses pembangunan Ruang Kelas Baru di SDN Pondok Cina 5,” kata Putu.
Lebih lanjut, kepada pemerintah daerah Kota Depok, Komnas HAM meminta relokasi yang sudah direncanakan dalam pelaksanaannya nanti harus punya banyak pertimbangan.
Seperti halnya mempertimbangkan pemilihan waktu relokasi, mengkomunikasikan dengan baik kepada Komite Sekolah, orang tua/wali murid, menyediakan fasilitas di kelas baru yang memadai, tersedianya guru, sehingga tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.
Baca juga: Menko PMK: Harus Ada Relokasi Sebelum SDN Pondok Cina 1 Depok Dialihfungsikan untuk Masjid
Tak hanya itu, Komnas HAM juga meminta pemerintah kota Depok memastikan tidak adanya perundungan dan intimidasi terhadap siswa, guru, orang tua/wali siswa, hingga pascanormalisasi kegiatan belajar mengajar dan ekstrakurikuler difasilitasi dengan baik, berjalan tanpa adanya gangguan.
Kemudian berikut beberapa poin lainnya yang juga menjadi rekomendasi Komnas HAM kepada pemerintah daerah Kota Depok.
Memastikan ketersediaan guru dengan mengembalikan posisi guru di SDN Pondok Cina 1, guna memenuhi kualitas dan kuantitas pemenuhan hak pendidikan para siswa.
Mengefektifkan peran Komite Sekolah yang sudah ada sebagai ruang komunikasi, aspirasi dan partisipasi secara berkelanjutan antara sekolah dengan orang tua siswa atas permasalahan yang terjadi di sekolah untuk menghindari terjadinya salah paham terhadap kebijakan yang akan diambil.
Membuat akses keluar masuk gerbang sekolah yang lebih aman terutama kondisi ramp dan tangga yang tidak nyaman dan ramah bagi anak untuk mengurangi potensi kecelakaan para siswa terutama saat hujan yang mengakibatkan kondisi tangga menjadi licin.
Baca juga: KemenPPPA: Relokasi SDN Pondok Cina 1 Jangan Mencederai Hak Pendidikan Anak
Terkait adanya pemisahan ruang guru yang berasal dari SDN Pondok Cina 1 dengan ruang guru SDN Pondok Cina 3 agar ditempatkan di ruang yang sama untuk menghindari kesenjangan dan pembatasan pola komunukasi
Memastikan kedepannya agar kebijakan regrouping atau relokasi direncanakan dan dilakukan secara matang sehingga tidak berdampak pada proses belajar mengajar terhadap para siswa.
Diketahui, Komnas HAM menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran HAM dari kasus relokasi dan alih fungsi SDN Pondok Cina 1.
Ada dua dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh Komnas HAM hasil dari pemantauan dan penyidikan.
Dugaan pelanggaran yang pertama adalah adanya dugaan pelanggaran hak anak dan hak atas pendidikan dalam proses belajar yang tidak optimal atas atas rencana relokasi dan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 yang dilakukan Pemerintah Kota Depok dan Dinas Pendidikan Kota Depok.
Dugaan pelanggaran yang kedua adalah adanya dugaan pelanggaran hak atas informasi terkait informasi rencana relokasi dan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok dan Dinas Pendidikan Kota Depok kepada orang tua/wali murid dan siswa.