Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gelar Unjuk Rasa Tolak Perppu Cipta Kerja, Buruh Sampaikan 9 Tuntutan untuk DPR

Elemen buruh menggelar unjuk rasa menolak Perppu Cipta Kerja yang dinilai dipaksakan dalam pembentukannya, mereka juga membawa sembilan tuntutan lain

Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Gelar Unjuk Rasa Tolak Perppu Cipta Kerja, Buruh Sampaikan 9 Tuntutan untuk DPR
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Ratusan buruh dari berbagai elemen masih bertahan di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat meski waktu sudah menunjukan pukul 18.33 WIB, Selasa (14/3/2023). Elemen buruh menggelar unjuk rasa menolak Perppu Cipta Kerja yang dinilai dipaksakan dalam pembentukannya, mereka juga membawa sembilan tuntutan lain 

TRIBUNNEWS.COM - Berbagai elemen buruh gelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Unjuk rasa yang digelar para buruh tersebut untuk menolak Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.

Salah satu elemen buruh yang terlibat dalam unjuk rasa yaitu dari Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak), membawa sembilan tuntutan untuk DPR.

Sembilan tuntutan tersebut yaitu:

1. Presiden dan DPR RI segera mencabut Perppu Cipta Kerja.

2. Presiden dan DPR RI segera menghentikan segala bentuk penghianatan dan pembangkangan terhadap konstitusi.

Baca juga: Perjuangkan RUU PPRT, Said Iqbal Dukung Sayap Partai Buruh Lakukan Aksi Mogok Makan Besok

3. Cabut seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi, baik itu UU Minerba, KUHP, Undang- Undang revisi KPK, Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya, UU ITE, UU IKN, dan UU No 12 Tahun 2003.

BERITA TERKAIT

4. Segera terbitkan dan sahkan seluruh peraturan perundang-undangan yang melindungi hak rakyat, baik itu UU PPRT, perlindungan pekerja transportasi ojek online, dan RUU masyarakat adat.

5. Berikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja, hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang, dan stop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak.

6. Hentikan liberalisasi agraria dan pengrusakan lingkungan, tolak bank tanah serta jalankan reforma agraria sebagai basis pembangunan nasional.

7. Wujudkan kebebasan akademik, pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis di segala jenjang.

8. Hentikan kriminalisasi, kekerasan, dan intimidasi terhadap gerakan rakyat di semua sektor.

9. Bongkar dan usut tuntas berbagai pratek mafia pajak sampai ke akar-akarnya.

Gelar Aksi Unjuk Rasa, Beberapa Massa Buruh Melakukan Pembakaran Spanduk hingga Mencoret Tembok Pagar Gedung DPR.
Gelar Aksi Unjuk Rasa, Beberapa Massa Buruh Melakukan Pembakaran Spanduk hingga Mencoret Tembok Pagar Gedung DPR. (Fahmi Ramadhan)

Baca juga: Massa Buruh Bakar Spanduk Hingga Coret Tembok Pagar Gedung DPR: Korup DPR Goblok Tolak Ciptaker

Laporan reporter lapangan Tribunnews, Fahmi Ramadhan, mengatakan, Gebrak menilai rancangan perppu yang sedang dibahas DPR terkesan dipaksakan dalam proses pembentukannya.

"Salah satu elemen buruh yang menggelar aksi hari ini dari Gerakan Buruh bersama Rakyat (Gebrak), menilai rancangan perppu yang saat ini tengah dibahas DPR terkesan dipaksakan dalam pembentukannya," ujarnya, dikutip dari YouTube Tribunnews, Selasa (14/3/2023).

Gebrak juga menilai ada kesepakatan jahat antara DPR dan pemerintah dalam perancangan Perppu Cipta Kerja tersebut.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

MK menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inskonstitusional secara bersyarat dan harus dilakukan perbaikan dalam dua tahun sejak putusan diucapkan, Kamis (25/11/2021).

Apabila dalam kurun waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersarat secara permanen.

MK juga melarang pemerintah mengeluarkan kebijakan yang bersifat strategis terkait UU Cipta Kerja.

"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan demgan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring.

MK menilai pembentukan UU Cipta Kerja juga tidak memegang asas keterbukaan kepada publik.

(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang/Reza Deni)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas