Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imigrasi Jakarta Pusat Deportasi WNA India karena Langgar Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melakukan pengawasan keberangkatan deportasi satu orang warga negara asing (WNA) asal India.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Imigrasi Jakarta Pusat Deportasi WNA India karena Langgar Izin Tinggal
Dokumentasi Imigrasi Jakarta Pusat
Pihak Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melakukan pengawasan keberangkatan deportasi satu orang warga negara asing (WNA) asal India berinisial SK pada Senin (13/3/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melakukan pengawasan keberangkatan deportasi satu orang warga negara asing (WNA) asal India berinisial SK pada Senin (13/3/2023) kemarin.

WNA asal India tersebut meninggalkan Indonesia melalui Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta menuju New Delhi (India).

Adapun WNA India tersebut dideportasi lantaran tak mengantongi izin tinggal yang berlaku.

SK disebut menyerahkan diri dengan datang langsung ke Kantor Imigrasi Jakarta lantaran tak mampu membayar biaya overstay.

"WNA tersebut datang langsung ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri karena tidak dapat membayar biaya beban overstay," kata Kepala Kantor Imigrasi, Wahyu Hidayat dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).

Wahyu menerangkan bahwa SK datang ke Jakarta menggunakan Izin Tinggal Kunjungan namun masa berlakunya telah habis. Ia pun telah overstay atau melewati batas waktu yang berlaku selama lebih dari 60 hari.

"WNA tersebut menggunakan Izin Tinggal Kunjungan, tetapi sudah habis masa berlakunya dan telah overstay lebih dari 60 hari," terangnya.

BERITA REKOMENDASI

Atas hal ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat memberikan tindakan administratif keimigrasian sebagaimana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 78 ayat (3) yaitu deportasi dan penangkalan.

Wahyu menerangkan bahwa selain pelayanan keimigrasian, pihak Imigrasi juga punya fungsi penegakkan hukum dalam hal ini berupa Tindakan Administratif Keimigrasian bagi Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian.

Baca juga: Sambut Ramadhan Imigrasi Jakbar Gelar Layanan Paspor Simpatik untuk Calon Jamaah Haji Jakarta Barat

"Kami mengajak seluruh masyarakat, terutama yang bertempat tinggal di wilayah Jakarta Pusat turut berpartisipasi untuk melaporkan ke Kantor Imigrasi jika kedapatan Warga Negara Asing yang tinggal di wilayahnya," pungkas Wahyu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas