Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akibat Disebut 'Pembisik' Mario hingga Terjadi Penganiayaan, Amanda Alami Trauma Psikis

Anastasya Pretya Amanda (19) mengalami trauma psikis akibat maraknya pemberitaan yang menyebut dirinya sebagai 'pembisik' ke Mario Dandy Satrio (20)

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Akibat Disebut 'Pembisik' Mario hingga Terjadi Penganiayaan, Amanda Alami Trauma Psikis
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
APA alias Anastasya Pretya Amanda (19) (kiri), sosok wanita yang disebut sebagai 'pembisik' ke Mario Dandy Satrio (20) sehingga terjadi penganiayaan kepada Crytalino David Ozora (17) bersama kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - APA alias Anastasya Pretya Amanda (19) mengalami trauma psikis akibat maraknya pemberitaan yang menyebut dirinya sebagai 'pembisik' ke Mario Dandy Satrio (20) hingga terjadi penganiayaan.

Kuasa hukum Amanda, Sumantap Simorangkir mengatakan kliennya tersebut harus memberikan klarifikasi ke pihak kampusnya akibat tudingan menjadi pemicu aksi penganiayaan ke Crytalino David Ozora (17).

"Trauma psikis ini bagi Amanda, trauma psikis ini tadi sudah dijelaskan bahwa kampus pun seakan-akan meminta klarfikasi," kata Sumantap di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Sumantap mrmpertanyakan adanya berita yang simpang siur itu keluar dari kubu Mario dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Padahal, awalnya dalam kejadian tersebut kliennya sudah tidak dikait-kaitkan. Namun, dengan itu, Amanda dianggap menjadi bagian dari perencanaan yang dilakukan Mario cs.

"Tetapi kenapa di blow up BAP dan sebagainya, yang seakan-akan bahwasanya amanda bagian dari skenario yang terjadi," ucapnya.

Atas tudingan tersebut, Enita mengatakan pihaknya melaporkan Mario cs ke Polda Metro Jaya pada 14 Maret 2023 lalu atas tuduhan pencemaran nama baik.

BERITA TERKAIT

Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Amanda melaporkan Mario cs terkait Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah.

Disebut Sosok 'Pembisik'

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Baca juga: Amanda Tak Kenal AG, Bantah Jadi Pembisik ke Mario Dandy soal Perbuatan Tak Baik

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas