Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Pidana Nilai AG Pacar Mario Dandy Tak Perlu Dapat Diversi, Ini Alasannya

Dijelaskan Fickar, pasalnya dalam peradilan anak, sebenarnya AG telah mendapat keistimewaan dalam hal proses hukum yang nantinya akan dia jalani.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pakar Pidana Nilai AG Pacar Mario Dandy Tak Perlu Dapat Diversi, Ini Alasannya
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Polda Metro Jaya telah resmi menahan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak dalam kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17). Saat ini AG berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku anak. TRIBUNNEWS 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat hukum pidana dari Universita Trisakit, Abdul Fickar merespon usulan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait peluang pemberian Diversi terhadap kekasih Mario Dandy yakni AG.

Meskipun dalam Undang-undang Peradilan Anak AG bisa mendapatkan Diversi karena berstatus anak di bawah umur, namun hal itu dianggap tak adil khususnya untuk pihak korban.

Dijelaskan Fickar, pasalnya dalam peradilan anak, sebenarnya AG telah mendapat keistimewaan dalam hal proses hukum yang nantinya akan dia jalani.

Baca juga: Apa Itu Diversi, Peluang Bakal Diperoleh AG Kekasih Mario Dandy terkait Kasus Penganiayaan David?

"Menurut saya ini menjadi tidak adil, karena untuk anak-anak pun itu banyak forumnya, yakni peradilan anak. Peradilan anak itu banyak perlindungannya, umpanya persidangannya tertutup, kemudian hukumannya hanya separuh, jadi dia banyak privilegenya," jelas Fickar ketika dihubungi Tribunnews.com, Minggu (19/3/2023).

Lanjut Fickar, menurutnya pengadilan itu bukan dalam rangka untuk balas dendam, tetapi dalam rangka pendidikan supaya bisa mengembalikan kesadaran anak-anak yang dianggap melanggar hukum.

Namun mengenai hal itu, ia mengembalikan kepada kepolisian dan Kejaksaan apakah tetap ingin menerapkan Diversi itu atau tidak.

Baca juga: Bukan Restorative Justice, AG Kekasih Mario Dandy Berpeluang Dapat Diversi

BERITA TERKAIT

Akan tetapi selain kepada pihak aparat, keputusan penerapan Diversi kata Fickar juga tergantung kepada pihak keluarga apakah menyetujui atau tidak pemberian Diversi kepada AG.

"Tapi mestinya Diversi tak usah digunakan, karena untuk perhatian untuk anak-anak muda kedepan agar tidak seenaknya, harus sampai ke pengadilan supaya tidak melakukan tindakan sembarangan," ujarnya.

"Bahwa ada hukum yang mengawasi, supaya mereka ada kesadaran itu. Diversi itu pilihan tapi dalam kasus ini harus diselesaikan ke pengadilan," sambungnya.

Kejagung Nilai AG Berpeluang Dapat Diversi

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkapkan AG (15), anak berkonflik dengan hukum yang terseret kasus penganiayaan David Ozora (17) tak akan mendapat restorative justice (RJ).

Menurut Ketut Sumedana, AG yang masih anak-anak akan diproses menggunakan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sebagai salah satu landasan.

Di dalam undang-undang tersebut termaktub bahwa perkara anak berkonflik dengan hukum dapat diselesaikan melalui diversi.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Mario Dandy: David Diancam, Peran AG, hingga Video Penganiayaan Dikirim ke 3 Orang

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas