Berkas Lengkap, Bos Perusahaan Penganiaya Anak Dilimpahkan Ke Kejari Jakarta Selatan untuk Disidang
Berkas perkara kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh seorang bos perusahaan, Raden Indrajana alias RIS dinyatakan lengkap atau P21.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
![Berkas Lengkap, Bos Perusahaan Penganiaya Anak Dilimpahkan Ke Kejari Jakarta Selatan untuk Disidang](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/berkas-perkara-kasus-dugaan-kekerasan-dalam-rumah-tangga-kdrt-lengkap.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh seorang bos perusahaan, Raden Indrajana alias RIS dinyatakan lengkap atau P21.
Terkait itu penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).
"Iya betul (sudah P21) dan hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi dalam keteranganya, Selasa (21/3/2023).
Tersangka RIS sendiri sudah tiba di Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 11.00 WIB.
Ia mengenakan kaos traning berwarna hitam dan celana pendek.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Ayah Aniaya Anak di Apartemen Jakarta Selatan, Dipicu Main Game Online
Dengan tangan terborgol, tersangka tampak menenteng sebuah tas berukuran sedang.
Aksi KDRT Viral
Sebelumnya diberitakan, sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang ayah kepada anaknya.
Aksi penganiayaan itu juga disorot Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni di akun instagram pribadinya.
Sahroni meminta penegak hukum khususnya Polda Metro Jaya mengusut kasus tersebut.
"Pak Kapolda jajaran tolong urusan ini jadi perhatian kita semua, merasa hebat maka mari kita tunggu dalam beberapa hari ke depan," kata Sahroni seperti dikutip, Selasa (20/12/2022).
Baca juga: Polisi Ungkap Kendala Penyelidikan Kasus Ayah Aniaya Anak di Jakarta Selatan
Saat dihubungi, Ade Ary menyebut aksi penganiayaan yang dilakukan oleh sang ayah berinisial RIS kepada kedua anaknya berinisial KR dan KA sudah dilaporkan ke pihaknya.
Dugaan penganiayaan itu dilaporkan dengan nomor LP/B/2301/I/X/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 23 September 2022 lalu yang dibuat oleh ibu korban berinisial KEY.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.