Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Lengkap, Bos Perusahaan Penganiaya Anak Dilimpahkan Ke Kejari Jakarta Selatan untuk Disidang

Berkas perkara kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh seorang bos perusahaan, Raden Indrajana alias RIS dinyatakan lengkap atau P21.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Berkas Lengkap, Bos Perusahaan Penganiaya Anak Dilimpahkan Ke Kejari Jakarta Selatan untuk Disidang
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Berkas perkara kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) lengkap, bos perusahaan, Raden Indrajana alias RIS dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel, Selasa (21/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh seorang bos perusahaan, Raden Indrajana alias RIS dinyatakan lengkap atau P21.

Terkait itu penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).

"Iya betul (sudah P21) dan hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi dalam keteranganya, Selasa (21/3/2023).

Tersangka RIS sendiri sudah tiba di Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 11.00 WIB.

Ia mengenakan kaos traning berwarna hitam dan celana pendek.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Ayah Aniaya Anak di Apartemen Jakarta Selatan, Dipicu Main Game Online

Dengan tangan terborgol, tersangka tampak menenteng sebuah tas berukuran sedang.

Berita Rekomendasi

Aksi KDRT Viral

Sebelumnya diberitakan, sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang ayah kepada anaknya.

Aksi penganiayaan itu juga disorot Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni di akun instagram pribadinya.

Sahroni meminta penegak hukum khususnya Polda Metro Jaya mengusut kasus tersebut.

"Pak Kapolda jajaran tolong urusan ini jadi perhatian kita semua, merasa hebat maka mari kita tunggu dalam beberapa hari ke depan," kata Sahroni seperti dikutip, Selasa (20/12/2022).

Baca juga: Polisi Ungkap Kendala Penyelidikan Kasus Ayah Aniaya Anak di Jakarta Selatan

Saat dihubungi, Ade Ary menyebut aksi penganiayaan yang dilakukan oleh sang ayah berinisial RIS kepada kedua anaknya berinisial KR dan KA sudah dilaporkan ke pihaknya.

Dugaan penganiayaan itu dilaporkan dengan nomor LP/B/2301/I/X/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 23 September 2022 lalu yang dibuat oleh ibu korban berinisial KEY.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas