Gugatan Class Action Korban Gagal Ginjal Akut Dikabulkan, Kuasa Hukum Korban: Hakim Objektif
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kabulkan gugatan class action korban gagal ginjal akut pada anak
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga korban kasus gagal ginjal akut pada anak, Siti Habibah apresiasi hakim kabulkan gugatan class action pada kasus gagal ginjal akut pada anak.
Diketahui Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima gugatan perwakilan kelompok atau class action keluarga korban gagal ginjal akut pada anak, Selasa (21/3/2023).
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Tegaskan Korban Penggugat Bisa Terus Bertambah
"Alhamdulillah gugatan class action yang kami ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini dinyatakan sah oleh hakim memenuhi legal standing untuk kemudian beracara di gugatan class action selanjutnya," kata Habibah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
"Jadi karena ini sudah dinyatakan sah oleh majelis hakim sebagai gugatan class action maka selanjutnya tata cara peradilannya mengikuti Perma No. 1 Tahun 2022 tentang acara perwakilan kelompok," sambungnya.
Habibah melanjutkan yang mana agenda selanjutnya adalah notifikasi para penggugat diberikan waktu selama satu Minggu oleh Majelis Hakim untuk membuat narasi terkait fakta yang dialami oleh para penggugat.
"Kita akan mengumumkan jika nanti kemudian hari ada korban lainnya di luar sana memiliki fakta serta peristiwa sama seperti yang dialami oleh kelompok 1,2 dan 3. Itu bisa bergabung ke dalam gugatan kami ini," jelasnya.
Habibah juga menjelaskan mengapa pihaknya memilih melakukan gugatan class action pada kasus gagal ginjal akut pada anak.
Baca juga: Risma Sebut Kemensos Tidak Ada Dana untuk Beri Bantuan Korban Gagal Ginjal Akut
"Jadi gugatan kami ini kenapa tidak perbuatan melawan hukum tetapi class action. Hal itu dikarenakan untuk mengakomodir 326 lebih keluarga yang saat ini tidak tahu keberadaannya karena kasus gagal ginjal ini tersebar di seluruh Indonesia," tegasnya.
Habibah melanjutkan dengan gugatan class action ini otomatis mereka yang punya fakta dan peristiwa yang sama juga bisa bergabung pada pengugat lainnya.
"Untuk notifikasinya sendiri kami diberikan waktu satu minggu, kemudian merampungkan narasi sebelum nantinya akan kita umumkan baik media cetak maupun online," sambungnya.
Terkait putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kabulkan gugatan class action korban gagal ginjal akut pada anak, Habibah apresiasi putusan tersebut.
"Kita juga mengapresiasi sekali kepada majelis hakim karena sudah objektif menilai perkara ini. Perkara yang tidak hanya soal jumlah kerugian yang diminta, tapi juga soal kemanusian," tegasnya.
"Jadi kita masih optimis pengadilan di Indonesia masih indepent dan dipercaya. Semoga proses selanjutnya bisa berjalan dengan lancar," tutupnya.
Baca juga: Pentingnya Investigasi Gagal Ginjal Akut pada Anak dan Urgensi RUU Pengawasan Obat dan Makanan
Untuk informasi sekitar 50 keluarga pasien gagal ginjal akut pada anak telah mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) ke PN Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut terdaftar pada 22 November 2022, dengan nomor perkara 711/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam gelar perkara tersebut, diketahui para keluarga korban menggugat sembilan pihak, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan RI.