9 Anak Ditangkap Polisi saat Hendak Tawuran Bersenjata Pedang dan Kelewang di Larangan Tangerang
Polisi menangkap 9 anak di bawah umur saat hendak melakukan tawuran membawa pedang dan satu kelewang di bilangan Larangan, Kota Tangerang Kamis malam.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polisi menangkap 9 anak di bawah umur saat hendak melakukan tawuran.
Bahayanya anak-anak ini membawa serta sejata tajam untuk persiapan tawuran di bilangan Larangan, Kota Tangerang, Kamis (23/3/2023) malam.
Senjata tajam (sajam) yang digunakan adalah dua bilah pedang dan satu kelewang.
Para anak-anak di bawah umur yang diamankan berinisial, IM (14), LA (15), HS (14), MRH (14), MS (15), AA (17), ARI (15), AP (15) dan KAK (15).
"Dari sekitar lokasi, petugas berhasil mengamankan tiga senjata tajam, yakni sebilah pedang dan dua kelewang sejenis celurit panjang," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Jumat (24/3/2023).
Dari informasi masyarakat, sembilan remaja tersebut diamankan polisi saat berkumpul di depan toko material di Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
"Unit Reskrim langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di sekitar lokasi didapati tiga sajam diduga dibawa oleh sembilan remaja tersebut," terangnya.
Zain mengimbau masyarakat segera menghubungi kepolisian bila mendapati kegiatan yang sekiranya mengganggu keamanan.
Seperti kejahatan, tawuran, balap liar, maupun geng motor.
"Terlebih saat ini seluruh umat muslim tengah menjalankan ibadah puasa, jangan nodai kesucian bulan ramadan dengan kegiatan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain," ucap Zain.
Baca juga: Mau Perang Sarung saat Tarawih Pertama, Lima Bocah di Tangerang Diamankan Polisi
Terhadap pelaku aksi tawuran dengan menggunakan senjata tajam, sedang dilakukan penanganan dengan melibatkan Unit PPA, BAPAS, dan P2TP2A.
"Orang tua, ketua RT/RW dan pihak sekolah dari sembilan remaja dikumpulkan di Polsek Ciledug untuk dilakukan pembinaan," tandasnya.
Namun, bila terbukti membawa senjata tajam, pelaku akan diproses hukum dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bikin Resah, 9 Anak di Bawah Umur Bawa Pedang dan Kelewang Nongkrong di Larangan Diringkus Polisi,