Polres Metro Jakarta Pusat Periksa 15 Orang Pasca Penggerebekan Gudang Pakaian Bekas di Pasar Senen
Meski telah memeriksa sejumlah saksi tersebut, pihaknya dikatakan Hady belum menetapkan tersangka pasca penggerebekan gudang pakaian bekas tersebut.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat disebut sedang melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi imbas hasil penggerebekan gudang pakaian bekas di Pasar Senen, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
"Kita periksa 10 sampai 15 orang saksi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Hady Saputra Siagian ketika dikonfirmasi, Minggu (26/3/2023).
Meski telah memeriksa sejumlah saksi tersebut, pihaknya dikatakan Hady belum menetapkan tersangka pasca penggerebekan gudang pakaian bekas tersebut.
Baca juga: YLKI Dukung Larangan Impor Pakaian Bekas: Bunuh Industri Garmen Dalam Negeri
Pasalnya dijelaskan Hady, sejauh ini pihaknya masih melakukan pendalaman mengenai persoalan tersebut.
"Butuh penyelidikan lebih lanjut, karena banyak dari kios-kios yang diamankan,"jelasnya.
Dijelaskan Hady, selain gudang-gudang pakaian bekas yang ada di wilayah Jakarta Pusat pihaknya disebut juga akan memeriksa kios eceran yang ada.
"Betul (akan dilakukan pemeriksaan) kita akan ikuti sesuai ketentuan-ketentuan yang ada. Tentunya kita laksanakan sesudahnya ya," ucapnya.
Baca juga: Ikappi Kritik Hotline Kemenkop UKM untuk Pedagang Terdampak Pelarangan Pakaian Bekas Impor
Ia pun memastikan akan terus mengusut terkait persoalan impor pakaian bekas itu sesuai instruksi Presiden Joko Widodo yang melarang peredaran pakaian bekas tersebut.
"Atas instruksi Bapak Presiden kita lakukan tindakan-tindakan yang memang perlu untuk melakukan yang mendukung arahan pimpinan," pungkasnya.
Bareskrim Gerebek Gudang Baju Bekas
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Tim Ditjen Bea Cukai menggerebek tiga lokasi gudang pakaian bekas impor alias thrifting di kawasan Senen, Jakarta Pusat dan Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi khusus Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan penggerebekan itu dilakukan pada Senin (20/3/2023).
"Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada Pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait importasi pakaian bekas," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).
Whisnu mengatakan lokasi penggerebekan pertama dilakukan di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat. Di sana, terdapat sembilan ruko yang disambangi.
Baca juga: Pelaku E-commerce Terus Komunikasikan Para Penjual Terkait Pencabutan Pakaian Bekas Impor
"Di 9 ruko kami temukan adanya balpres dengan jumlah hitungan sementara sekitar kurang lebih 513 balpres," ucapnya.
Lalu, kata Whisnu, pihaknya juga menggerebek sebuah gudang di Jalan Kramat, Kelurahan Kramat, Senen, Jakarta Pusat dengan menemukan 600 balpres.
"Dengan pemilik gudang atas nama T, dan gudang tersebut disewakan kepada atas nama P," ungkapnya.
Whisnu melanjutkan kedua lokasi tersebut kini sudah dipasang police line dengan menyita 1.113 balpres.
Selain di wilayah Senen, Jakarta Pusat, Whisnu mengatakan tim gabungan juga menggerebek dua gudang di Jalan Samudera Jaya, Bekasi, Jawa Barat.
Dari sana, Whisnu mengatakan sebanyak 1.000 balpres disita oleh tim gabungan tersebut.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya untuk mengusut akar masalah terkait persoalan impor barang bekas yang juga menjadi instruksi Presiden Joko Widodo.
Mengenai hal itu, Listyo pun mengatakan agar anak buahnya itu melakukan pemeriksaan apabila menemukan dalang dari impor barang bekas tersebut.
"Terkait dengan instruksi Bapak Presiden, saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan," tegas Kapolri, Minggu (19/3/2023).
Eks Kabareskrim Polri itu pun menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan itu adanya praktik penyelundupan, maka ia meminta anak buahnya agar menindak tegas pelaku-pelaku tersebut.
Hal itu dijelaskannya sebagai bentuk komitmen institusinya guna mengawal dan mengamankan program pemerintah dalam mempertahankan ekonomi dalam negeri.
"Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang pemerintah saya minta untuk ditindak tegas," ucapnya.
"Kita jajaran institusi Polri harus betul-betul bisa mengawal apa yang menjadi kebijakan Presiden," sambungnya.