Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Pelaku Penipuan Travel Umrah yang Telantarkan Jemaah Ditangkap Polisi, Ada Pasutri

Polda Metro tangkap 3 pelaku penipuan travel umrah yang menjerat ratusan jemaah dari tiga orang itu, dua di antaranya merupakan pasutri.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in 3 Pelaku Penipuan Travel Umrah yang Telantarkan Jemaah Ditangkap Polisi, Ada Pasutri
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Penipuan. Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku penipuan travel umrah yang menjerat ratusan jemaah. Dari tiga orang itu, dua di antaranya merupakan pasangan suami-istri (pasutri). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku penipuan travel umrah yang menjerat ratusan jemaah.

Dari tiga orang itu, dua di antaranya merupakan pasangan suami-istri (pasutri).

Pasutri itu adalah Mahfudz Abdulah alias Abi dan istrinya Halijah Amin alias Bunda.

keduanya merupakan owner atau pemilik dari perusahaan travel umrah itu bernama PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri.

"Kedua pelaku pasutri ditangkap pada 27 Februari 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kemeja hitam) memberikan keterangan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kemeja hitam) memberikan keterangan. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Hengki mengatakan keduanya ditangkap di satu kamar hotel Adillah Syariah kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Selain pasutri itu, tim juga sudah menangkap satu pelaku lainnya yang merupakan Direktur Utama dari PT Naila Syafaah Wisata Mandiri bernama Hermansyah.

Berita Rekomendasi

Saat ini, ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut Hengki menjelaskan para tersangka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," ungkapnya.

Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan ibadah Umrah dari satu Travel Umrah bernama PT. Naila Safaah Wisata Mandiri.

Dalam hal ini jumlah korban yang tertipu agen perjalanan ibadah Umrah itu mencapai ratusan orang. Namun, belum diketahui jumlah pasti para korban tersebut.

Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Travel Umrah, Berawal Informasi Jemaah Tak Bisa Pulang ke Tanah Air

Kasus ini terungkap dari laporan Kementerian Agama (Kemenag) setelah mendapat informasi dari jemaah umrah yang tak bisa pulang ke Indonesia.

Korban mengadu Konsulat Jenderal (Konjen) di Arab Saudi. Dari situ, aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke pihak kepolisian.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas