Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Belum Lengkap, Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Dikembalikan ke Penyidik

(Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan ke penyidik Polda Metro

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Belum Lengkap, Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Dikembalikan ke Penyidik
Tribunnews.com/Kompas.com
Belum Lengkap, Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Dikembalikan ke Penyidik 

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Baca juga: Diversi Ditolak, AG Kekasih Mario Dandy Didakwa Hari Ini

Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
 

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas