Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Lengkap, Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Dikembalikan ke Penyidik

(Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan ke penyidik Polda Metro

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Belum Lengkap, Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Dikembalikan ke Penyidik
Tribunnews.com/Kompas.com
Belum Lengkap, Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Dikembalikan ke Penyidik 

Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Baca juga: Diversi Ditolak, AG Kekasih Mario Dandy Didakwa Hari Ini

Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas