Diversi Ditolak, AG Kekasih Mario Dandy Didakwa Hari Ini
Kekasih Mario Dandy resmi didakwa dalam kasus penganiayaan David beberapa waktu lalu.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kekasih Mario Dandy, AG (15) resmi menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).
Pasalnya, keluarga David menolak mentah-mentah penyelesaian perkara secara damai terkait AG.
Penolakan itu disampaikan dalam musyawarah diversi antara pihak AG dan David Ozora hari ini, Rabu (29/3/2023).
"Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia. Artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto pada Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Hadiri Musyawarah Diversi, AG Kekasih Mario Dandy Didampingi Keluarga dan Penasihat Hukum
Imbasnya, perkara ini akan dilanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini juga.
Sebagaimana persidangan pidana pada umumnya, agenda persidangan AG hari ini adalah pembacaan dakwaan.
"Hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama. Kalau sidang pertama tentu agenda adalah pembacaan surat dakwaan," katanya.
Persidangan pun telah dijadwalkan tak lama dari waktu musyawarah diversi usai.
"Kira-kira beberapa waktu lagi, paling tidak setengah jam."
Sebagai informasi, musyawarah diversi kasus penganiayaan itu telah dimulai sejak pukul 10.00 WIB di Ruang Mediasi Diversi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Diversi sudah mulai di (Ruang Mediasi) lantai 2. Jam 10," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto pada Rabu (29/3/2023).
Dalam musyawarah diversi hari ini, AG didampingi oleh keluarga serta penasihat hukumnya.
Selain itu, hadir pula perwakilan keluarga David Ozora (17) sebagai korban beserta penasihat hukumnya.
"Yang hadir keluarga terdakwa anak AG, keluarga korban, penasihat hukum terdakwa, penasihat hukum korban, dan pembimbing kemasyarakatan," ujarnya.
AG sendiri tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 09.20 WIB. Dirinya tampak turun dari mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Barat didampingi sejumlah jaksa.
Dia terlihat mengenakan sweater putih dengan list merah muda di bagian depan.
Wajahnya pun ditutupi dengan jaket berwarna biru.
Diversi ini merupakan proses yang mesti dilalui dalam penyelesaian perkara anak berkonflik dengan hukum seperti AG.
Landasan hukumnya termaktub dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang SPPA, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Kemudian Pasal 8 Undang-Undang SPPA, tertulis bahwa diversi dalam perkara anak dilakukan untuk beberapa tujuan, yaitu:
• Mencapai perdamaian antara korban dan Anak;
• Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan;
• Menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan;
• Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
• Menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.
Dalam perkara penganiayaan ini, status AG telah berubah dari saksi menjadi anak berkonflik dengan hukum pada Kamis (2/3/2023).
Sebagai anak berkonflik dengan hukum, dirinya dijerat pasal berlapis yakni 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP subsidair 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.