Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina Jadi Saksi di Persidangan AG Kekasih Mario Dandy

Jaksa telah menjerat AG dalam perkara ini dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina Jadi Saksi di Persidangan AG Kekasih Mario Dandy
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Jonathan Latumahina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). 

Mereka ialah anak eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Mario Dandy (20) dan temannya, Shane Lukas (19).

Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas