Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Jadi Saksi Persidangan AG Besok

Sidang kasus penganiayaan David Ozora (17) atas terdakwa AG (15) mulai memasuki tahap pemeriksaan saksi per hari ini, Senin (3/4/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Jadi Saksi Persidangan AG Besok
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono usai persidangan AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus penganiayaan David Ozora (17) atas terdakwa AG (15) mulai memasuki tahap pemeriksaan saksi per hari ini, Senin (3/4/2023).

Total ada 19 saksi yang akan dihadirkan dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).

Dimana 15 diantaranya merupakan saksi fakta dan 4 saksi ahli.

"Total saksi sampai dengan besok 15 saksi dan 4 ahli," uajr Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono saat ditemui awak media usai persidangan AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Baca juga: Ayah dan Paman David Ozora Jadi Saksi di Persidangan Kekasih Mario Dandy AG

Dari 15 saksi fakta yang dihadirkan, dua diantaranya merupakan pelaku yang telah ditetapkan tersangka yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Rencananya, JPU akan menghadirkan keduanya sebagai saksi dlaam persidangan AG, Selasa (4/4/2023) besok.

Berita Rekomendasi

"Kalau pelaku lain juga besok kita agendakan yaitu Mario dan Shane kita hadirkan sebagai saksi dipersidangan AG besok Selasa tanggal 4 April 2023," kata Reza.

Sementara lima diantaranya telah diperiksa pada hari ini.

Mereka ialah Jonathan Latumahina sebagai ayahanda David dan Rustam Hatala sebagai paman David.

Selain itu ada pula saksi berinisial N, R, dan RJ yang diketahui sebagai pelerai penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy dkk.

"Agenda pemeriksaan saksi, yaitu saksi Jonathan Latumahina, saksi Rustam Hatala, saksi N, saksi R, dan Saksi RJ," ujar penasihat hukum David Ozora, Melissa Anggraeni yang hadir dalam persidangan tertutup AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Untuk informasi, jaksa penuntut umum telah menjerat AG dalam perkara ini dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas