Tabrak Siswa SMA, Anak Petinggi Polisi Ikut Antar Korban ke Rumah Sakit
Ira yang merupakan istri dari petinggi polisi di Polda NTB itu mengakui, anaknya sempat mengantar korban ke rumah sakit (RS).
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ira, ibunda MMI (18), pelajar SMA yang diduga menabrak MSA (18) hingga tewas dengan mobil Mercedes-Benz (Mercy) di Jl Margasatwa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, mengungkap fakta baru.
Ira yang merupakan istri dari petinggi polisi di Polda NTB itu mengakui, anaknya sempat mengantar korban ke rumah sakit (RS).
Kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalan Margasatwa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (12/3/2023) dini hari sekitar pukul 02.20 WIB.
Baca juga: Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan Benarkan Datangi Keluarga Korban Kecelakaan Tengah Malam
"Anak saya yang bawa (korban) ke RS," kata Ira kepada TribunJakarta.com, Minggu (2/4/2023).
Menurut Ira, anaknya membawa korban ke RS menggunakan taksi.
Tak hanya MSA, MMI juga membawa korban lain yang mengalami luka berinisial SB (18).
"Anak saya di bagasi taksi. MSA di depan, SB di tengah. Anak saya di belakang. Anak saya yang masukin RS," ungkap dia.
Sementara itu, mobil Mercy yang dibawa disita polisi dan kini berada di kolong flyover Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"(Mobil Mercy) dibawa polisi dong, kan disita. Ada di Pospol Tanjung Barat," ujar Ira.
"Nah saksi yang nunggu mobil, yang ngangkat almarhum dan SB, sudah di BAI (Berita Acara Interview) Polres. Jadi semua sudah mengikuti proses," tambahnya.
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan akan segera melakukan gelar perkara kasus kecelakaan maut yang menewaskan pelajar berinisial MSA (18).
Baca juga: Mobil Wakil Ketua DPRD Tanjabbar Kecelakaan di Lintas Jambi-Kuala Tungkal, Pengendara Motor Tewas
"Dalam waktu dekat mungkin di minggu depan ya, maksudnya Senin, Selasa, atau Rabu ini, kami akan melakukan gelar perkara," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando kepada TribunJakarta.com, Minggu (2/4/2023).
Bayu menjelaskan, dalam gelar perkara tersebut pihaknya bakal melibatkan Propam, Wasidik, Bidkum, dan Itwasda.