Terungkap Motif Kasus Hoaks Baju Thrifthing Dijadikan Baju Lebaran, Pelaku Mengaku Tak Suka Polisi
Dua tersangka kasus penyebaran info hoaks baju thrifthing sitaan dijadikan hadiah lebaran karena tidak suka terhadap Polri.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - EW dan IAS dua dari tiga tersangka kasus penyebaran info hoaks tentang baju thrifthing sitaan untuk dijadikan hadiah lebaran diketahui melakukan kejahatannya karena memiliki motif ketidaksukaan terhadap institusi Polri.
"Kalau dari hasil pemeriksaan kita dia belum bisa memberikan jawaban pasti, hanya saja dia mengatakan dia tidak suka sama polisi seperti itu," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah di Polda Metro Jaya, Kamis (6/5/2023).
Pihak kepolisian pun sejauh ini masih melakukan pengembangan atas kasus yang dilakukan tiga tersangka tersebut.
Pasalnya hingga kini penyidik masih mencari tahu apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam kasus informasi hoaks tersebut.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Pembuat dan Penyebar Info Hoaks Barbuk Thrifthing Dijadikan Baju Lebaran
"Kami akan kembangkan terus apakah masih ada orang lain yang menyuruh dia atau tidak. Jadi kan IAS ini disuruh oleh EW nah ini yang masih kita kembangkan," katanya.
Mengenai kasus ini polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yakni EW, IAS dan AM.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP.
Peran para pelaku
Dari ketiga tersangka itu, Auliansyah menuturkan bahwa salah satu tersangka berinisial AM berjenis kelamin perempuan yang berperan sebagai penyebar atau pengunggah status WhatsApp tersebut.
"AM sebagai orang yang mengunggah status WhatsApp berupa foto baju bekas sitaan disertakan dengan disertai kata-kata 'Gak Usah Beli Baju Lebarwn. Di Kantor Banyak Barang2 Sitaan Nanti Dibawa Pulang Resiko Punya Aa Kerja di Dirkrimsus Ya Gini'," kata Auliansyah.
Lanjut Auliansyah, adapun gambar pakain bekas sitaan itu didapatkannya dari media sosial Tiktok dan diunggah dengan tujuan untuk candaan kepada adik dari AM tersebut.
Baca juga: Komisi III Desak Polda Metro Jaya Dalami Isu Barang Bukti Thrifting Dijadikan Baju Lebaran
AM dijelaskan Auliansyah sejatinya tidak bermaksud menyebarkan status tersebut ke media sosial lainnya.
"Dia (AM) juga baru tahu statusnya tersebut viral setelah melihat adanya unggahan pada media sosial Instagram tanggal 3 April 2023 dan menyadari status viral tersebut adalah status dari WhatsApp milik pelaku," ungkapnya.
Sementara itu, diketahui EW memiliki peran yang dimana meminta IAS untuk melakukan DM untuk meneruskan atau membuat kata-kata yang cenderung provokatif.
Sedangkan untuk peran IAS memiliki peran mendaftarkan akun Twitter @Askrlfess menjadi sistem Bot yang sebelumnya dikirmkan melalui Direct Message (DM) oleh Twitter @rcyourbae yang dikuasai tersangka EW.
"Jadi kan seperti IAS ini kan disuruh oleh EW, nah ini kita masih kembangkan apakah EW ini ada lagi menyuruh orang lain untuk melakukan hal demikian," jelasnya.
Adapun ketiga tersangka itu ditangkap di tiga lokasi yang berbeda dan kesemuanya di tangkap di tiga provinsi berbeda yakni Kalimantan Timur, Jawa Barat dan Jawa Tengah.