Viral Pengurus RT di Cengkareng Minta THR ke Warga, Ini Kata Masyarakat dan Ketua RW
Viral surat edaran dibuat pengurus RT 009 RW 016, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, viral di media sosial karena minta THR.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Whiesa Daniswara
TribunJakarta
Surat edaran dibuat pengurus RT 009 RW 016, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, viral di media sosial karena meminta tunjangan hari raya (THR) ke warga.
Dalam surat edaran itu, pemungut membagi menjadi empat klasifikasi.
Pertama untuk pemilik home industri ditarik uang THR sebanyak Rp300 ribu.
Kemudian untuk pemilik warung dimintai uang sebanyak Rp150 ribu.
Untuk pemilik kontrakan THR yang harus dibayarkan sebanyak Rp200 ribu.
Sementara untuk rumah tinggal ditarik sebanyak Rp60 ribu
SE itu juga menuliskan penarikan uang THR itu dilakukan pada 2, 9, dan 16 April 2023, yang bisa dicicil tiga kali.
"Demikian surat pemberitahuan dari kami selaku pengurus lingkungan atas partisipasi dan peran sertanya kami menghaturkan terima kasih," tulis surat edaran tersebut.
Berita Rekomendasi
(Tribunnews.com/Milani Resti) (TribunJakarta.com/Wahyu Septiana)