Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditlantas Polda Metro dan Dishub Bahas Aturan Kepemilikan Garasi Sebagai Syarat Perpanjangan STNK

Dinas Perhubungan DKI Jakarta belakangan tengah mengkaji syarat kepemilikan garasi untuk memperpanjang STNK kendaraan roda empat atau mobil.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ditlantas Polda Metro dan Dishub Bahas Aturan Kepemilikan Garasi Sebagai Syarat Perpanjangan STNK
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman. Kombes Latif Usman mengatakan pihaknya dalam proses pembahasan dengan Dishub DKI Jakarta tentang kepemilikan garasi sebagai syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dikabarkan tengah membahas tentang kepemilikan garasi sebagai syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan dalam proses pembahasan dengan Dishub DKI Jakarta itu pihaknya pun tengah mempersiapkan sejumlah usulan mengenai wacana aturan baru tersebut.

Baca juga: Polda Metro Jaya Petakan Titik Kemacetan di Jakarta saat Mudik Lebaran 2023

"Iya nanti kita lagi bahas. Dan kita pun nanti sesuai dengan tidak melanggar peraturan yang sudah ada. Ini kan nantinya tentunya Pergub kan gitu, namanya aturan tidak boleh yang lebih tinggi. Akan kita bahas dengan Dishub dalam bentuk usulan," jelas Latif ketika dihubungi, Minggu (9/4/2023).

Latif pun mengaku menyambut positif usulan yang dicetuskan oleh Dishub DKI Jakarta tersebut.
Menurutnya, peraturan kepemilikan garasi sebagai syarat perpanjangan STNK juga sebagai bentuk penertiban dan keamanan bagi kendaraan milik masyarakat.

"Dan tentunya akan kita bicarakan dan kami usulkan kalau itu menjadi solusi yang terbaik jaga ketertiban," sebutnya.

"Yang penting kita bahas dulu, kan baru wacana dalam artian Jakarta ini agar lebih aman dan tertib," tambahnya.

Baca juga: Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Gelar Bazar Pasar Sembako Murah

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Dinas Perhubungan DKI Jakarta belakangan tengah mengkaji syarat kepemilikan garasi untuk memperpanjang STNK kendaraan roda empat atau mobil.

Salah satu alasan pengkajian itu lantaran untuk menekan parkir liar kendaraan yang selama ini kerap dilakukan oleh masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas