Ditlantas Polda Metro dan Dishub Bahas Aturan Kepemilikan Garasi Sebagai Syarat Perpanjangan STNK
Dinas Perhubungan DKI Jakarta belakangan tengah mengkaji syarat kepemilikan garasi untuk memperpanjang STNK kendaraan roda empat atau mobil.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dikabarkan tengah membahas tentang kepemilikan garasi sebagai syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan dalam proses pembahasan dengan Dishub DKI Jakarta itu pihaknya pun tengah mempersiapkan sejumlah usulan mengenai wacana aturan baru tersebut.
Baca juga: Polda Metro Jaya Petakan Titik Kemacetan di Jakarta saat Mudik Lebaran 2023
"Iya nanti kita lagi bahas. Dan kita pun nanti sesuai dengan tidak melanggar peraturan yang sudah ada. Ini kan nantinya tentunya Pergub kan gitu, namanya aturan tidak boleh yang lebih tinggi. Akan kita bahas dengan Dishub dalam bentuk usulan," jelas Latif ketika dihubungi, Minggu (9/4/2023).
Latif pun mengaku menyambut positif usulan yang dicetuskan oleh Dishub DKI Jakarta tersebut.
Menurutnya, peraturan kepemilikan garasi sebagai syarat perpanjangan STNK juga sebagai bentuk penertiban dan keamanan bagi kendaraan milik masyarakat.
"Dan tentunya akan kita bicarakan dan kami usulkan kalau itu menjadi solusi yang terbaik jaga ketertiban," sebutnya.
"Yang penting kita bahas dulu, kan baru wacana dalam artian Jakarta ini agar lebih aman dan tertib," tambahnya.
Baca juga: Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Gelar Bazar Pasar Sembako Murah
Seperti diketahui, Dinas Perhubungan DKI Jakarta belakangan tengah mengkaji syarat kepemilikan garasi untuk memperpanjang STNK kendaraan roda empat atau mobil.
Salah satu alasan pengkajian itu lantaran untuk menekan parkir liar kendaraan yang selama ini kerap dilakukan oleh masyarakat.