Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Terungkap AGH Menggadu Dilecehkan dan D Ogah Beri Klarifikasi Kepada Mario Dandy

AGH mengaku mengadukan adanya pelecehan kepada Mario Dandy yang saat itu merupakan pacarnya melalui pesan Whatsapp.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terungkap AGH Menggadu Dilecehkan dan D Ogah Beri Klarifikasi Kepada Mario Dandy
Ist
Mantan kekasih Mario Dandy, AG (15) divonis 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan David Ozora (17). 

Laporan Wartawan Tribnnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa anak berinisial AGH (15) menampik telah berhubungan intim dengan D (15).

Alih-alih mengakui, AGH justru menyebut dirinya terpaksa melakukan hubungan intim atau dilecehkan oleh D.

Dia pun mengadukan adanya pelecehan kepada Mario Dandy yang saat itu merupakan pacarnya melalui pesan Whatsapp.

"Anak mengirimkan chat kepada Saksi Mario Dandy Satriyo alias Dandy yang menyatakan anak merasa terpaksa dan takut saat melakukan persetubuhan dengan anak korban D alias W," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Mendapati pengakuan AGH itu, Mario Dandy langsung meminta klarifikasi dari D.

Begitu bertemu dengan AGH, Mario Dandy menggunakan ponsel sang pacar untuk menghubungi D alias W.

Baca juga: AGH Divonis 3,5 Tahun, Kejaksaan dan Penasihat Hukum Pikir-Pikir Banding

Rekomendasi Untuk Anda

"W lo di mana? Sini dong ngopi, ceritain gimana kejadiannya. Gw cuma tunggu itikad baik lo," ujar hakim membacakan pesan Mario Dandy kepada D.

Sayangnya, D enggan menanggapi ajakan "ngopi" kekasih AGH itu.

Dia hanya membalas pesan Mario Dandy dengan satu kata: "Malaz."

AGH Divonis 3,5 Tahun

Untuk informasi, AGH telah divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Baca juga: AGH Eks Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, Orang Tua Sakit Jadi Pertimbangan Meringankan

Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas