Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Baru, Hakim PN Jaksel Sebut Pertemuan D dan AGH Bikin Mario Dandy Tersulut Emosi

Mario Dandy yang saat itu merupakan pacar AGH pun tersulut emosi mendengar informasi dari APA

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in FAKTA Baru, Hakim PN Jaksel Sebut Pertemuan D dan AGH Bikin Mario Dandy Tersulut Emosi
Tribunnews.com/Ashri Fadilla, ist
AGH dan Mario Dandy (kiri) serta AGH yang mengenakan masker putih di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023) (kanan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Tunggal mengungkapkan fakta-fakta dalam perkara penganiayaan berencana D (17).

Terutama mengenai rentetan peristiwa menjelang penganiayaan pada 20 Februari 2023.

Hakim Sri Wahyuni Batubara menyebut bahwa D terbukti bertemu dengan AGH pada 17 Januari 2023.

Informasi itu kemudian sampai ke telinga Mario Dandy dari mantan pacarnya, APA (19).

Kala itu, APA mengajak Dandy ke Bar The Alpha, Kemang, Jakarta Selatan.

Mario Dandy yang saat itu merupakan pacar AGH pun tersulut emosi mendengar informasi dari APA.

Berita Rekomendasi

"Mendengar informasi dari saksi APA, saksi Mario Dandy menjadi emosi," katanya.

Mario Dandy yang mengetahui bahwa D merupakan mantan pacar AGH, langsung berupaya menagih klarifikasi.

Hakim Nilai AG Terlibat dalam Penganiyaan

Untuk informasi, AGH telah divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas