Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Iman Mahlil Jadi Tersangka Kasus Penipuan Bermodus Tempel Barcode QRIS di Kotak Amal Masjid Jakarta

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Mohammad Iman Mahlil Lubis (MIML) sebagai tersangka atas kasus penipuan bermodus penukaran kode QRIS di Jakarta.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Iman Mahlil Jadi Tersangka Kasus Penipuan Bermodus Tempel Barcode QRIS di Kotak Amal Masjid Jakarta
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Polda Metro Jaya menunjukan sosok Mohammad Iman Mahlil Lubis (MIML) sebagai tersangka kasus penipuan bermodus tempel kode QRIS di kotak amal masjid Jakarta, Selasa (11/4/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Mohammad Iman Mahlil Lubis (MIML) sebagai tersangka atas kasus penipuan bermodus penukaran kode QRIS di sejumlah masjid wilayah DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan penangkapan Iman Mahlil dilakukan setelah pihaknya melakukan pengembangan atas laporan pihak masjid yang menjadi satu korban penipuan tersangka.

"Kemudian kami bersama-sama menindaklanjuti laporan tersebut dan akhirnya kami telah mengamankan 1 orang yang berinisial MIML," kata Auliansyah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (11/4/2023).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait penipuan dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE," jelasnya.

Baca juga: Marak Penipuan Qris Kotak Amal di Masjid, Wapres Minta OJK dan BI Perketat Pengamanan

Tak hanya dijerat dengan UU ITE, polisi juga menjerat Iman Mahlil dengan UU tentang transfer dana.

Berita Rekomendasi

"Kemudian kami jerat dengan Pasal 80 dan atau Pasal 83 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP," jelasnya.

Untuk informasi, sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pria menukar barcode Qris yang berada di kotak amal di masjid.

Aksinya terekam kamera CCTV dan viral di media sosial, satu di antaranya diunggah akun Instagram @merekamjakarta.

Dalam narasinya, peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis (6/4/2023) di dua masjid yakni Masjid Nurul Iman di Blok M Mal, Kebayoran Baru dan Masjid Nurullah Kalibata City, Jakarta Selatan.

Baca juga: Viral Pemalsuan QRIS Kotak Amal di Masjid, Kemenag Minta Masyarakat Tetap Berinfak

Terlihat seorang pria sudah mempersiapkan stiker barcode QRIS untuk ditempelkan di kotak amal tersebut.

Dalam hal ini, pihak kepolisian mengaku sudah menerima laporan terkait adanya aksi penipuan berkedok stiker barcode QRIS kotak amal palsu yang bertuliskan 'restorasi masjid' itu.

Diduga, barcode QRIS kotak amal palsu itu ditempel di kawasan Pancoran, Kalibata, Kebayoran Baru, dan Pondok Indah Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas