Meski Sudah Dibolehkan Pulang, Dokter Sebut David Ozora Belum Bisa Sekolah dalam Waktu Dekat
Yeremia Tatang mengatakan, dalam waktu dekat ini David disebutnya belum bisa melanjutkan sekolahnya meski saat ini telah diperbolehkan pulang dari RS
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim dokter mengungkap mengenai peluang Crystalino David Ozora untuk melanjutkan pendidikannya usai diperbolehkan pulang pasca menjalani perawatan intensif selama 53 hari di RS Mayapada Jakarta.
Dokter ahli saraf RS Mayapada, Yeremia Tatang mengatakan, dalam waktu dekat ini David disebutnya belum bisa melanjutkan sekolahnya meski saat ini telah diperbolehkan pulang dari rumah sakit.
Pasalnya dijelaskan Yeremia, David masih harus menjalani proses pemulihan dari segi motorik dan kognitif yang diprediksi akan memakan waktu hingga berbulan-bulan bahkan sampai bertahun-tahun.
Baca juga: Mario Dandy Cabut Kuasa, Pengacara: Mama MDS Kirim Whatsapp
"Karena kondisi ini akan berbeda tiap-tiap orang, jadi ada yang cepat ada yang lambat. Tetapi biasanya untuk motorik-motorik halus untuk kognitif yang tersisa itu bisa membutuhkan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun," jelas Yeremia dalam konferensi pers di RS Mayapda Hospital, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023).
Yeremia pun mengatakan, hal itu lumrah lantaran kondisi David yang pada saat pertama kali datang ke rumah sakit dalam keadaan koma.
Sehingga menurutnya proses pemulihan David membutuhkan waktu lebih lama dibanding lantaran ia sempat mendapat luka yang cukup parah.
"Tapi bagaimana pun kondisinya koma, jadi dia memang membutuhkan waktu sedikit lebih pelan ketimbang kondisi yang lebih ringan," jelasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Biaya Perawatan David Capai Rp 2 M, 80 Persen Bersumber dari Asuransi & Keluarga
Selain itu, tim dokter kata Yeremi saat ini masih memantau kondisi otak dari David Ozora pasca dinyatakan bisa pulang dari rumah sakit.
Akan tetapi mengenai hal ini, lantaran usia David yang terbilang masih muda sehingga proses pemulihan remaja 17 tahun itu diprediksi bisa jauh lebih cepat.
"Untungnya David ini masih muda maka recoverynya jauh lebih cepat dibandingkan orang yang lebih tua," pungkasnya.
David Sudah Boleh Pulang
Crystalino David Ozora akhirnya bisa pulang usai kurang lebih selama 54 hari menjalani perawatan intensif di RS Mayapada Hospital Kuningan pasca menjadi korban penganiayaan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com Minggu (16/4/2023) sekira pukul 13.54 WIB, jelang kepulangannya David masih sempat berjalan dengan menggunakan alat bantu untuk menghampiri dan menyapa awak media yang berada di rumah sakit.
David terlihat memakai kaus berwarna hitam dengan bertuliskan nama band asal luar negeri yakni Morfem dan menggunakan celana pendek berwarna coklat.
Di samping David terlihat dua orang perawat yang mendampinginya guna membantu David Ozora berjalan menggunakan alat bantu yang belakangan juga telah digunakannya.
Tak hanya itu, dalam momen tersebut David juga sudah bisa melambaikan tangan seraya menyapa awak media yang telah menunggu dirinya di rumah sakit.
Usai menyapa awak media, setelah itu David langsung kembali lagi ke ruang rawatnya sambil mempersiapkan kepulangannya usai telah diperbolehkan oleh tim dokter.
Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah
menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Hengki menuturkan, dalam penetapan itu, pihaknya memang tak menyebutkan AG sebagai tersangka tetapi dengan sebutan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.
"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak dibawah umur," jelasnya.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.