Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan disebut bakal menyerahkan biaya restitusi kasus penganiayaan Crsytalino David Ozora oleh Mario Dandy.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan disebut bakal menyerahkan biaya restitusi kasus penganiayaan Crsytalino David Ozora oleh Mario Dandy, Kamis (1/8/2024) besok.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ary Prabowo mengatakan, penyerahan restitusi itu setelah pihaknya berhasil melakukan lelang terhadap mobil Rubicon milik Mario Dandy.
"Iya insyaallah (bakal serahkan biaya restitusi ke David)," kata Haryoko saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2024).
Haryoko juga menjelaskan, bahwa nantinya penyerahan restitusi itu rencanannya akan diserahkan langsung kepada pihak keluarga David.
Hanya saja Haryoko belum bisa memastikan mengenai siapa sosok keluarga David yang bakal menerima penyerahan restitusi tersebut.
"Belum tahu, kemungkinan orang tuanya," jelasnya.
Selain itu Haryoko mengatakan, bahwa total restitusi yang akan pihaknya serahkan kepada keluarga David sebesar Rp 725 juta.
Adapun jumlah tersebut kata dia berdasarkan hasil lelang yang telah pihaknya lakukan terhadap Rubicon milik Mario.
"Sesuai hasil lelang kemarin, Rp 725 juta kalau tidak salah," pungkasnya.