Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tetangga Beberkan Fakta Sebenarnya soal Sosok Yudo Andreawan

Ternyata pria berusia 25 tahun ini juga pernah membuat onar di kafe bilangan Komplek Perumahan BSD Bontang, pada Januari 2023 lalu.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tetangga Beberkan Fakta Sebenarnya soal Sosok Yudo Andreawan
Fahmi Ramadhan
Sosok Yudo Andreawan pria yang viral di sosial media lantaran kerap mengamuk di sejumlah tempat umum kini telah ditangkap polisi. 

Namun Bambang meyakini, keributan akibat ulah anaknya itu lantaran dipicu sesuatu penyebab.

Sebab di keluarga, Andreawan sangat dikenal rasional dan pintar.

“Tapi saya yakin dia itu marah karena ada penyebabnya. Cuman dia itu tiba bisa mengontrol amarahnya,” terang Bambang.




Bambang berharap masyarakat bisa memahami kondisi anaknya yang saat ini tengah berjuang sembuh dari penyakitnya.

Bahkan saat ini kondisi Andreawan diperparah setelah mendapat disanksi cuti paksa dari kampus akibat keributan yang diperbuat bebarapa waktu lalu di tempat kuliah.

“Harapanya masyarakat bisa mengerti. Dan kalau terjadi keributan bisa diredamkan. Karena anak saya saat ini memang sakit. Dia juga terpukul karena tidak bisa selesaikan tesisnya karena dipaksa cuti dari kampus,” katanya.

Ditangkap Tapi Belum Ditahan

BERITA TERKAIT

Berbagai laporan terkait Yudo Andreawan yang kerap mengamuk di berbagai tempat ini akhirnya telah diamankan oleh pihak Polda Metro Jaya.

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah mengatakan telah menerima laporan terkait aksi onar Yudo sejak Januari 2023 lalu.

"Jadi rupayanya pada bulan satu (Januari) ada pelapor yang melaporkan dia (Yudo). Atas 355 dan 351 di bulan satu, ternyata yang bersangkutan melakukan rusuh sana sini akhirnya mana yang cepat (menangkap), kita duluan yang menangkap," jelas Yuliansyah pada Jumat (14/4/2023), dikutip dari Tribunnews.com.

Kini Yudo ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah mas (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Yuliansyah. 

Yudo ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Meski telah menjadi tersangka, Yudo hingga kini belum dilakukan penahanan.

Hal ini lantaran pihaknya akan melakukan opservasi kejiwaan terhadap Yudo yang disebut-sebut memiliki gangguanjiwa.

Sumber: Tribun Kaltim/Tribunnews.com

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Keseharian Yudo Andreawan Diungkap Tetangga dan Pak RT di Bontang, Sempat Tinju Satpam Perumahan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas