Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Keji 2 ART Habisi Nyawa Majikan di Jakarta Barat Pakai Tali Jemuran, Berikut Kronologisnya

FM (31) dan SDS (49), dua asisten rumah tangga (ART) tega menghabisi nyawa majikannya pakai tali jemuran di Jakarta Barat.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Aksi Keji 2 ART Habisi Nyawa Majikan di Jakarta Barat Pakai Tali Jemuran, Berikut Kronologisnya
Kloase wartakota/ Ramadhan L Q
Lokasi pembunuhan wanita lansia di Jakarta Barat (kiri) dan dua ART tersangka pembunuhan. Dua orang pelaku pembunuhan wanita bernama Naema S Bachmid (63), pemilik hotel di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ternyata awalnya ingin membunuh korban dengan menggunakan racun tikus. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - FM (31) dan SDS (49), dua asisten rumah tangga (ART) tega menghabisi nyawa majikannya Naema S Bachmid (63) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Keduanya menghabisi nyawa majikannya yang merupakan bos Hotel Assirot Residence di kediaman sekaligus tempat usaha korban.

Pembunuhan tersebut dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap korban.

Menurut pengakuan pelaku, korban kerap berkata kasar.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga pun mengungkap kronolgis pembunuhan tersebut.

Peristiwa berawal pada Senin (10/4/2023).

Baca juga: Wanita Lansia Pemilik Hotel di Jakarta Barat Tewas Dibunuh 2 ART, Motifnya Sakit Hati dan Pencurian

Saat itu kedua tersangka mendapatkan perilaku buruk dan dimarahi korban.

Berita Rekomendasi

Hal itu membuat dua tersangka tidak tahan dan merencanakan membunuh korban.

Kedua pelaku awalnya berniat menghabisi nyawa korban dengan cara diracun.

"Awalnya pelaku sempat memesan racun tikus untuk membunuh korban, namun tidak jadi," ujar AKBP Indrawienny Panjiyoga, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/4/2023).

Baca juga: Sakit Hati Dihina Alasan Dua ART Bersekongkol Bunuh Pemilik Hotel di Jakarta Barat

Namun, niat mereka menghabisi nyawa korban dengan cara diracun batal dan lebih memilih menggunakan tali jemuran karena dianggap lebih cepat menghilangkan nyawa korban.

"Lebih cepat dengan menggunakan ini (tali), karena terjadinya spontan pada saat itu," katanya.

Kemudian tersangka FM mengungkapkan rencana nya membunuh korban dengan mengikat dan melakban mulut korban.

Rencana tersebut disetujui tersangka SDS.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Pemilik Hotel di Jakarta Barat: Kedua Tersangka Mengaku Sakit Hati dengan Korban

Keesokan harinya, Selasa (11/4/2023) FM menyuruh SDS untuk membeli lakban di minimarket.

Setelah membeli lakban tersebut kemudian ditaruh di meja resepsionis.

Pada Rabu (12/4/2023), korban kembali memarahi FM hingga membuat tersangka sakit hati atas perlakuan korban.

FM mendorong korban dari belakang sampai jatuh tersungkur di lantai, lalu tersangka itu menindih badan dan menutup mulut korban dengan menggunakan tangan.

Tersangka SDS datang untuk membantu tersangka dengan melilit mulut korban dengan lakban.

Karena korban terus memberontak, tersangka FM mengambil tali jemuran dari kantong celana yang sebelumnya sudah dipersiapkan.

Kemudian tali jemuran tersebut dililitkan ke leher korban.

Tersangka FM dan SDS menariknya bersama-sama tali jemuran yang melilit leher korban, selama 15 menit sampai korban tidak bergerak lagi.

“Setelah korban tidak bergerak lagi, tali yang mengikat leher korban dilepas, kemudian para tersangka mengikat tangan korban ke belakang dengan menggunakan lakban," sambung Panjiyoga.

Setelah itu, para tersangka mengangkat bahu korban dan menyeret korban masuk ke dalam kamarnya, lalu diletakkan di lantai dan ditutup dengan selimut.

Kedua tersangka kemudian meninggalkan korban yang telah meninggal dunia.

Jasad korban ditemukan keluarganya saat mendatangi Hotel Assirot setelah korban tak bisa dihubungi, Kamis (14/4/2023).

Saat itu korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa dengan posisi tergeletak di lantai.

Selain menemukan jasad korban, dua mobil milik korban yaitu Toyota Fortuner dan BMW juga raib.

Setelah ditelusuri polisi, mobil BMW korban ditemukan di parkiran Musholla Miftahul Jannah, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (14/4/2023).

Sedangkan mobil Toyota Fortuner berwarna hitam milik korban ditemukan di penitipan mobil Aqilla Jaya, Kronjo, Kabupaten Tangerang, Sabtu (15/4/2023).

Beranjak dari temuan tersebut, polisi pun akhirnya menangkap kedua pelaku di Banyuwangi, Jawa Timur.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

(Tribunjakarta.com/ Annas Furqon Hakim/ wartakota/ Ramadhan L Q)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas