Libur Lebaran Usai, Polda Metro Jaya Kembali Terapkan Ganjil-Genap di Jakarta
Sambodo menyatakan pihaknya bakal menerapkan tilang elektronik di 12 ruas jalan yang sudah terpasang kamera ETLE
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menerapkan skema ganjil genap pasca-libur lebaran 2023 selesai dilaksanakan pada Selasa (25/4/2023).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan pihaknya melakukan penindakan bagi pelanggar dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Berlaku di 26 Ruas Jalan, Cek Rekayasa Arus Balik di Sejumlah Tol
"(Ganjil-Genap) sudah berlaku. Penindakan dengan ETLE," kata Jhoni kepada wartawan, Rabu (26/4/2023).
Jhoni mengatakan pihaknya akan memaksimalkan kamera ETLE baik statis maupun yang mobile saat menindak para pelanggar ganjil-genap.
"Di semua titik ETLE dan yang tidak terjangkau ETLE statis menggunakan ETLE mobile," ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya tidak akan menerapkan aturan ganjil-genap (gage) untuk kendaraan di Jakarta selama masa libur lebaran 2023.
"Nah nanti kalau sudah ganjil genap tentunya dalam kota tidak ada," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Monas, Jakarta Pusat, Senin (17/4/2023).
Baca juga: Daftar Rekayasa Lalu Lintas Arus Balik Lebaran 2023, Skema One Way hingga Ganjil Genap
Selain itu, Latif juga mengatakan pelayanan satpas dan samsat juga ditiadakan selama libur lebaran tersebut.
Untuk informasi, Pemprov DKI Jakarta memperluas kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta menjadi 26 titik.
Aturan pembatasan itu berlaku Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai dengan 21.00 WIB.
Sambodo menyebut pelanggar akan langsung ditilang khusus di 13 ruas jalan yang sudah menerapkan kebijakan ganjil genap lebih dahulu.
Sementara 13 titik baru, Sambodo menjelaskan pihaknya akan melakukan sosialisasi hingga 5 Juni 2022.
Baca juga: Arus Lalu Lintas Balik Lebaran 2023, Ini Jadwal Serta Lokasi Penerapan One Way Hingga Ganjil Genap
Selanjutnya dari 5 Juni hingga 12 Juni, pihak kepolisian akan melakukan ujicoba. Dalam tahap ini, pelanggar hanya diberi sanksi teguran.