Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Libur Lebaran Usai, Polda Metro Jaya Kembali Terapkan Ganjil-Genap di Jakarta

Sambodo menyatakan pihaknya bakal menerapkan tilang elektronik di 12 ruas jalan yang sudah terpasang kamera ETLE

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
zoom-in Libur Lebaran Usai, Polda Metro Jaya Kembali Terapkan Ganjil-Genap di Jakarta
Tribunnews/Herudin
Ilustrasi - Polda Metro Jaya kembali menerapkan skema ganjil genap pasca-libur lebaran 2023 selesai dilaksanakan pada Selasa (25/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menerapkan skema ganjil genap pasca-libur lebaran 2023 selesai dilaksanakan pada Selasa (25/4/2023).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan pihaknya melakukan penindakan bagi pelanggar dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).

Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Berlaku di 26 Ruas Jalan, Cek Rekayasa Arus Balik di Sejumlah Tol

"(Ganjil-Genap) sudah berlaku. Penindakan dengan ETLE," kata Jhoni kepada wartawan, Rabu (26/4/2023).

Jhoni mengatakan pihaknya akan memaksimalkan kamera ETLE baik statis maupun yang mobile saat menindak para pelanggar ganjil-genap.

"Di semua titik ETLE dan yang tidak terjangkau ETLE statis menggunakan ETLE mobile," ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya tidak akan menerapkan aturan ganjil-genap (gage) untuk kendaraan di Jakarta selama masa libur lebaran 2023.

BERITA REKOMENDASI

"Nah nanti kalau sudah ganjil genap tentunya dalam kota tidak ada," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Monas, Jakarta Pusat, Senin (17/4/2023).

Baca juga: Daftar Rekayasa Lalu Lintas Arus Balik Lebaran 2023, Skema One Way hingga Ganjil Genap

Selain itu, Latif juga mengatakan pelayanan satpas dan samsat juga ditiadakan selama libur lebaran tersebut.

Untuk informasi, Pemprov DKI Jakarta memperluas kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta menjadi 26 titik.

Aturan pembatasan itu berlaku Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai dengan 21.00 WIB.

Sambodo menyebut pelanggar akan langsung ditilang khusus di 13 ruas jalan yang sudah menerapkan kebijakan ganjil genap lebih dahulu.


Sementara 13 titik baru, Sambodo menjelaskan pihaknya akan melakukan sosialisasi hingga 5 Juni 2022. 

Baca juga: Arus Lalu Lintas Balik Lebaran 2023, Ini Jadwal Serta Lokasi Penerapan One Way Hingga Ganjil Genap

Selanjutnya dari 5 Juni hingga 12 Juni, pihak kepolisian akan melakukan ujicoba. Dalam tahap ini, pelanggar hanya diberi sanksi teguran.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas