Sidang Banding AG soal Perkara Penganiayaan Digelar Secara Terbuka
Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan mekanisme persidangan akan sama dengan sidang-sidang yang lain.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar

Akta permintaan banding pun telah dikirimkan kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.
"Sudah ditanda tangan tadi," kata Syarief.
Baca juga: Modus Tukar Kartu Pelajar AGH untuk Kelabui D, hingga Berujung Penganiayaan oleh Mario Dandy
AGH Divonis 3,5 Tahun
Untuk informasi, vonis AGH telah dibacakan Hakim Tunggal pada Senin (10/4/2023).
Dirinya divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.
Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.