Kubu David Ozora Bakal Laporkan Hakim Banding ke Komisi Yudisial
Hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Budi Hapsari bakal dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) terkait penanganan perkara penganiayaan David Ozora
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Budi Hapsari bakal dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) terkait penanganan perkara penganiayaan David Ozora.
Pelaporan akan dilayangkan oleh pihak David Ozora sebagai imbas dari putusan banding atas terdakwa AGH yang telah dibacakan pada hari ini, Kamis (27/4/2023).
Namun, tak disebutkan rencana waktu pelaporan tersebut.
"Kami akan berdiskusi dengan jaksa penuntut umum terkait upaya hukum kedepan yang akan ditempuh, termasuk melaporkan hakim pengadilan tinggi kepada KY," kata penasihat hukum David Ozora, Mellisa Anggraini dalam keterangannya pada Kamis (27/4/2023).
Proses hukum pada tingkat banding ini awalnya diharapkan Mellisa dapat memberikan keadilan bagi kliennya.
Namun, pihaknya merasa bahwa Pengadilan Tinggi tak serius karena menangani perkara ini secara terburu-buru.
Keterburu-buruan itu tercermin dari penetapan jadwal sidang pada hari yang sama dengan penyerahan memori banding, yaitu Rabu (26/4/2023).
Ditambah, masa penahanan AGH yang relatif masih panjang hingga 11 Mei mendatang.
"Kami bertanya-tanya apa yg urgensi sampai hakim pengadilan tinggi buru-buru memutus berkas banding pelaku anak ini?" kata Mellisa.
Sebagaimana diketahui, dalam tingkat banding ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk menguatkan putusan pada pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mengadili, menerima permintaan banding anak dan penuntut umum, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar hakim Budi Hapsari saat membacakan putusan di persidangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Kemudian AGH juga diputuskan tetap berada dalam tahanan dan masa hukumannya akan dikurangi dari masa penahanan yang telah dijalani.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," katanya.
Selain itu, pihak AGH juga diputuskan untuk membayar biaya perkara pada pengadilan tingkat banding sebesar Rp 2.000.
"Menetapkan anak dan orang tua membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar 2 ribu rupiah," ujar hakim Budi Hapsari.
AGH Divonis 3,5 Tahun
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membacakan vonis terhadap AGJ pada Senin (10/4/2023).
Dirinya divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.
Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.
18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.
Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah David, Jonathan Latumahina merupakan satu di antaranya.
Baca juga: Hakim Banding Anggap AGH Beri Jalan untuk Mario Dandy Aniaya David Ozora
Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.
Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.
Sebagaimana diketahui, vonis atas AGH itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 4 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.