Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu David Ozora Bakal Laporkan Hakim Banding ke Komisi Yudisial

Hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Budi Hapsari bakal dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) terkait penanganan perkara penganiayaan David Ozora

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kubu David Ozora Bakal Laporkan Hakim Banding ke Komisi Yudisial
Kolase Tribunnews
Mellisa Anggraeni (Kiri) dan David Ozora (Kanan) - Kubu David Ozora Bakal Laporkan Hakim Banding ke Komisi Yudisial 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Budi Hapsari bakal dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) terkait penanganan perkara penganiayaan David Ozora.

Pelaporan akan dilayangkan oleh pihak David Ozora sebagai imbas dari putusan banding atas terdakwa AGH yang telah dibacakan pada hari ini, Kamis (27/4/2023).

Namun, tak disebutkan rencana waktu pelaporan tersebut.

"Kami akan berdiskusi dengan jaksa penuntut umum terkait upaya hukum kedepan yang akan ditempuh, termasuk melaporkan hakim pengadilan tinggi kepada KY," kata penasihat hukum David Ozora, Mellisa Anggraini dalam keterangannya pada Kamis (27/4/2023).

Proses hukum pada tingkat banding ini awalnya diharapkan Mellisa dapat memberikan keadilan bagi kliennya.

Namun, pihaknya merasa bahwa Pengadilan Tinggi tak serius karena menangani perkara ini secara terburu-buru.

Keterburu-buruan itu tercermin dari penetapan jadwal sidang pada hari yang sama dengan penyerahan memori banding, yaitu Rabu (26/4/2023).

Berita Rekomendasi

Ditambah, masa penahanan AGH yang relatif masih panjang hingga 11 Mei mendatang.

"Kami bertanya-tanya apa yg urgensi sampai hakim pengadilan tinggi buru-buru memutus berkas banding pelaku anak ini?" kata Mellisa.

Sebagaimana diketahui, dalam tingkat banding ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk menguatkan putusan pada pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Mengadili, menerima permintaan banding anak dan penuntut umum, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar hakim Budi Hapsari saat membacakan putusan di persidangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Kemudian AGH juga diputuskan tetap berada dalam tahanan dan masa hukumannya akan dikurangi dari masa penahanan yang telah dijalani.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," katanya.

Selain itu, pihak AGH juga diputuskan untuk membayar biaya perkara pada pengadilan tingkat banding sebesar Rp 2.000.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas