Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putusan Hari Ini, 83 Halaman Memori Banding AGH Baru Dikirim Kemarin

Ada 83 halaman memori banding yang baru diserahkan Rabu (24/4/2023) oleh penasihat hukum AGH, hari ini Kamis (25/4/2023) langsung putusan banding.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Putusan Hari Ini, 83 Halaman Memori Banding AGH Baru Dikirim Kemarin
Tribunnews.com
Jonathan dan David Ozora, Mario Dandy dan AGH. Total ada 83 halaman memori banding yang baru diserahkan Rabu (24/4/2023) oleh penasihat hukum AGH, hari ini Kamis (25/4/2023) langsung putusan banding, kubu David Ozora sebut tak masak akal. 

"Enggak ada. Sampai tadi enggak ada nguhubungi kok," ujarnya.

Meski perkara ini menyita perhatian publik, persidangan nanti disebut Binsar takkan ada pengamanan khusus.

"Enggak ada pengamanan secara khusus," katanya.

AGH Divonis 3,5 Tahun

Untuk informasi, vonis AGH telah dibacakan Hakim Tunggal  pada Senin (10/4/2023).

Dirinya divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Baca juga: AGH Eks Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, Orang Tua Sakit Jadi Pertimbangan Meringankan

Berita Rekomendasi

Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.

Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.

18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.

Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah David, Jonathan Latumahina merupakan satu di antaranya.

Baca juga: Update Kondisi David Ozora: Bisa Makan Sendiri Meski Tangannya Sedikit Tremor 

Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.

Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.

Sebagaimana diketahui, vonis atas AGH itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 4 tahun penjara.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas