Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejati DKI Tagih Berkas Perkara Mario Dandy Cs, Ini Respon Polda Metro Jaya

Sampai saat ini berkas perkara itu masih ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk proses pelengkapan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kejati DKI Tagih Berkas Perkara Mario Dandy Cs, Ini Respon Polda Metro Jaya
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) dengan terdakwa AG (15) kembali digelar hari ini Selasa (4/4/2023) agenda pemeriksaan saksi. Total ada 19 saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Di antaranya terdapat dua tersangka penganiayaan David, Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) serta saksi APA atau Amanda.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menanggapi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang menagih berkas perkara tersangka penganiayaan Crytalino David Ozora (17) yakni Mario Dandy Satrio (20) cs.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pihaknya masih melengkapi saksi sesuai petunjuk.

"Ada petunjuk sedikit terkait penambahan saksi," kata Hengki saat dihubungi, Kamis (4/5/2023).

Baca juga: Apa Kabar Kasus Rafael Alun di KPK dan Anaknya Mario Dandy di Polda Metro ?

Hengki mengatakan pihaknya akan segera melengkapi dan mengirimkan kembali berkas perkara tersebut untuk nantinya segera disidangkan.

"Segera kita penuhi dan kirim kembali ke Kejaksaan," ucapnya.

Kejati Tagih Berkas

BERITA REKOMENDASI

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta disebut masih menunggu perkembangan dari Polda Metro Jaya terkait penanganan berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tersangka kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora.

"Berkas masih di penyidik, status di kami P20 atau permintaan perkembangan penanganan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan ketika dikonfirmasi, Rabu (3/5/2023).

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, bahwa dirinya akan melakukan komunikasi dengan penyidik terkait informasi pelengkapan berkas tersebut.

"Saya belum bertemu Dirkrimum hari ini, nanti saya akan sampaikan ke penyidik ya," ucapnya.

Seperti diketahui hingga   saat ini berkas perkara itu masih ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk proses pelengkapan.


Duduk Perkara Kasus

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas