Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sebut Yudo Andreawan Pria yang Kerap Mengamuk Idap Bipolar

Trunoyudo mengatakan saat ini, Yudo telah dipindahkan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ), Grogol, Jakarta Barat untuk penanganan lebih lanjut.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Polisi Sebut Yudo Andreawan Pria yang Kerap Mengamuk Idap Bipolar
Fahmi Ramadhan
Yudo Andreawan digiring keluar gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya oleh penyidik pasca ditangkap pada Jumat (14/4/2023). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini, Yudo telah dipindahkan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ), Grogol, Jakarta Barat untuk penanganan lebih lanjut. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut Yudo Andreawan, pria yang kerap mengamuk mengidap penyakit bipolar.

Hal ini setelah Yudo dilakukan observasi di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur selama 14 hari.

"Hasil rekomendasi dokter RS Polri dengan diagnosa bahwa saudara Yudo Andreawan menderita gangguan bipolar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).

Baca juga: Yudo Andreawan Pria yang Kerap Mengamuk Ternyata Mengalami Gangguan Jiwa, Kini Dirawat di RSJ Grogol

Trunoyudo mengatakan saat ini, Yudo telah dipindahkan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ), Grogol, Jakarta Barat untuk penanganan lebih lanjut.

"Untuk tersangka ini dilakukan peralihan atau penempatan perawatan lanjutan thdp tsk atas nama Yudo Andreawan dari RS Polri Kramat Jati ke RS Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan Grogol Jakbar," ucapnya.

Meski begitu, Trunoyudo menyebut pihak rumah sakit akan terus berkoordinasi dengan penyidik karena kasusnya tetap dilanjutkan.

Berita Rekomendasi

"Pihak RS tentunya terus akan berkoordinasi dengan penyidik terkait penanganan pelaku tersebut," tuturnya.

Baca juga: Polisi Masih Tunggu Surat Keterangan Dokter Sebelum Putuskan Penahanan Tersangka Yudo Andreawan 

Sebelumnya diberitakan, Polisi disebut telah menetapkan Yudo Andreawan pria yang mengamuk di sejumlah tempat umum di DKI Jakarta sebagai tersangka.

Ihwal penetapan tersangka terhadap Yudo itu dibenarkan oleh Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah.

"Sudah mas (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Yuliansyah ketika dikonfirmasi, Jum'at (14/4/2023).

Yuliansyah menuturkan Yudo ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Adapun penerapan Pasal tersebut usia pihaknya mendapat laporan polisi dari seorang korban berinisial RR pada bulan Januari 2023 yang mengaku mendapat penganiayaan dan perbuatan tak menyenangkan dari tersangka tersebut.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Yudo belum dilakukan penahanan, dikatakan Yuliansyah hal itu lantaran pihaknya melalui tim dokter masih melakukan observasi kejiwaan terhadap yang bersangkutan.

"Obsevasi itu untuk tentukan yang bersangkutan bisa kita tahan atau perlu perawatan oleh tim dokter," jelasnya.

Baca juga: 4 Fakta Yudo Andreawan Kerap Buat Onar, Akui Alami Gangguan Mental Disorder hingga Daftar Keonaran

Mengaku Alami Gangguan Mental Disorder

Yudo Andreawan pria yang viral di sosial media lantaran kerap mengamuk di sejumlah tempat umum di DKI Jakarta diketahui mengalami gangguan kejiwaan.

Pada saat berhasil diamankan polisi, Yudo juga dikabarkan menunjukan surat keterangan dokter resep obat gangguan kejiwaan kepada penyidik Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Meski begitu, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Yuliansyah mengatakan, pihaknya masih mendalami kondisi kejiwaan yang diakui oleh pelaku tersebut.

"Sekarang masih kita periksa dan memang benar yang bahwa yang bersangkutan memperlihatkan adanya surat keterangan. Kami belum bisa menyampaikan lebih dalam tentang itu karena masih proses pemanggilan dari pihak dokternya," jelas Yuliansyah kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jum'at (14/4/2023).

Lebih lanjut, Yuliansyah menuturkan, berdasarkan keterangan dari pelaku tersebut bahwa dia mengaku mengalami gangguan mental disorder.

Akan tetapi dijelaskan Yuliansyah, dalam proses penyelidikan pihaknya belum bisa menyimpulkan hal itu hanya berdasarkan keterangan yang diberikan oleh pelaku tersebut.

"Karena kami lagi proses memanggil dari pihak dokternya, kami sedang berproses," ucapnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas