Usai Divonis 3,5 Tahun Penjara, AGH Stres dan Trauma
Tiga pekan sudah AGH (15) terdakwa anak atas kasus penganiayaan David Ozora menjadi tahanan LPKA usai divonis 3 tahun 6 bulan penjara.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga pekan sudah AGH (15) terdakwa anak atas kasus penganiayaan David Ozora menjadi tahanan LPKA usai divonis 3 tahun 6 bulan penjara.
Selama tiga pekan tersebut kondisi AGH disebut-sebut mengalami trauma dan stress akibat tersandung kasus pidana.
"Untuk kondisi anak AG sekarang itu kondisinya luar biasa stress ya. Ini akan menjadi trauma seumur hidup buat anak AG," ujar Sony Hutahaean, penasihat hukum AGH dalam konferensi pers Kamis (4/5/2023).
Baca juga: Amicus Curiae dalam Putusan Banding: AGH Bisa Jadi Korban Skenario Mario Dandy dan Shane Lukas
Kondisi stress itu diklaim tim penasihat hukum karena AGH merupakan korban manipulasi Mario Dandy dalam peristiwa penganiayaan ini.
Manipulasi itu karena Mario Dandy tiba-tiba ingin mengantar AGH pergi perawatan.
Padahal saat itu AGH hendak perawatan wajah bersama ibu atau teman-temannya.
"Tiba-tiba dia menjemput karena katanya bolos magang dan lain-lain, tiba-tiba berada di lokasi kejadian itu dan memperalat anak AG untuk bertemu anak David," kata Mangatta Toding Allo, penasihat hukum AGH pada kesempatan yang sama.
AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara
Untuk informasi, vonis AGH telah dibacakan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).
Dirinya divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Baca juga: Jaksa Soal Vonis 3,5 Tahun untuk AGH: Hakim Gagal Menyelami Penderitaan David Ozora
Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.