Airsoft Gun dan Air Gun Marak Disalahgunakan, Kapolda Metro Upayakan Perketat Pengawasan
Banyak kejahatan pakai senjata baik airsoft gun maupun air gun, Kapolda Metro perketat peredaran dan pengawasannya.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akhir-akhir ini masyarakat dibuat khawatir dengan terjadinya beberapa insiden yang menggunakan senjata baik airsoft gun maupun air gun.
Terkait itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto berencana memperketat peredaran dan pengawasan senjata airsoft gun dan air gun.
Upayanya dengan menggelar diskusi bersama sejumlah pihak terkait guna merumuskan solusi pengawasan yang efektif untuk penggunaan dua jenis senjata tersebut.
"Ini kami akan mengadakan diskusi yang lebih sempit kepada shooting club ini. Di seluruh Jakarta Raya dulu paling tidak yang mewakili organisasi juga Perbakin, dan Intelkam Polri juga," kata Karyoto saat dihubungi, Sabtu (6/5/2023).
Baca juga: Mustopa Beli Senjata Airgun Rp 5,5 Juta, Sempat Diperagakan Cara Pakainya oleh Penjual
Karyoto berharap dari hasil diskusi dengan sejumlah pihak yang akan diundang kedepannya bisa merumuskan suatu pengawasan yang efektif.
Karyoto mencontohkan senjata harus dititipkan ke perbakin atau tempat latihan tembak.
"Sehingga tidak ada potensi senjata berkeliaran di luar arena berlatih untuk hobinya. Maksud saya kalau itu disepakati bersama itu tentunya ini akan lebih memberikan rasa aman kepada masyarakat," ujarnya.
"Bahwa kalau orang membawa ke luar itu berarti sudah ilegal. Gitu loh tetapi tentunya ini akan kita diskusikan dulu kepada Baintelkam yang punya domain tentang pengaturan dan pengawasan senjata api nanti dengan organisasi-organisasi shooting club," tambahnya.
Upaya ini kata Karyoto, agar terciptanya rasa aman kepada masyarakat karena tidak ada lagi oknum-oknum yang menggunakan dua senjata yang bukan peruntukannya.
Keputusan itu nantinya, akan disesuaikan dengan perundang- undangan yang berlaku.
"Nanti kalau memang sudah disepakati kami akan membuat maklumat kapolda yang akan disebarkan ke seluruh masyarakat," kata dia.
Aturan Pemakaian Senjata Airsoft Gun
Adapun dalam peraturan Perpolri 1/2022 turut tertuang sejumlah ketentuan -ketentuan hukum yang berkaitan soal airsoft gun yaitu;
1. Airsoft gun hanya digunakan untuk kepentingan olahraga;