Airsoft Gun dan Air Gun Marak Disalahgunakan, Kapolda Metro Upayakan Perketat Pengawasan
Banyak kejahatan pakai senjata baik airsoft gun maupun air gun, Kapolda Metro perketat peredaran dan pengawasannya.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
2. Airsoft gun hanya digunakan di lokasi latihan dan lokasi pertandingan;
3. Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan airsoft gun untuk kepentingan olahraga sebagai berikut.
a. memiliki kartu tanda anggota bernaung di bawah Persatuan klub menembak yang
Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia ("Perbakin");
b. berusia paling rendah 15 tahun dan paling tinggi 65 tahun (kecuali atlet olahraga menembak berprestasi yang mendapat rekomendasi dari pengurus besar Perbakin); dan
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat Keterangan dari dokter serta psikolog Polri.
Baca juga: Selain David Yulianto, Ini Aksi Koboi Jalan yang Pernah Terjadi di Tanah Air, Ada Oknum Anggota TNI
4. Harus memiliki izin kepemilikan dan penggunaan dari Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat;
5.Izin pemilikan dan penggunaan, berlaku selama 1 tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan, dan wajib diperpanjang setiap tahun di Kepolisian Daerah setempat.
Untuk informasi, dalam waktu sepekan warga di DKI Jakarta dihebohkan dengan adanya dua insiden yang melibatkan senjata air gun maupun airsoft gun.
Insiden pertama terjadi pada Selasa (2/5/2023). Di mana, aksi penembakan dengan senjata air gun dilakukan oleh warga Lampung, Mustopa NR karena ingin meminta pengakuan sebagai wakil Nabi.
Tak lama dari situ, yakni pada Kamis (4/5/2023) malam. Aksi penganiayaan berserta penodongan senjata airsoft gun juga terjadi saat adanya cekok antar pengendara.
David Yulianto (32), merupakan sosok pria bak 'koboi jalanan' menenteng airsoft gun untuk menakut-nakuti pengendara yang mengambil jalurnya di Tol Tomang, Jakarta Barat.