Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AG Resmi Laporkan Mario Dandy Atas Kasus Pencabulan ke Polda Metro Jaya

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Alo mengklaim pihaknya telah mengajukan delapan bukti untuk memperkuat laporan tersebut.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in AG Resmi Laporkan Mario Dandy Atas Kasus Pencabulan ke Polda Metro Jaya
Tribunnews.com/Ashri Fadilla, ist
AGH dan Mario Dandy (kiri) serta AGH yang mengenakan masker putih di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023) (kanan). Laporan terdakwa anak AG (15) terhadap Mario Dandy Satrio (19) atas dugaan kasus pencabulan akhirnya diterima Polda Metro Jaya. 

"Ditolak karena alasan Laporan Polisi terhadap tindak pidana di atas harus dilakukan oleh orang tua/ wali Pelapor, bukan Penasihat Hukum, kata Bhirawa, penasihat AGH dalam konferensi pers pada Kamis (4/5/2023).

Dari penolakan itu, tim penasihat hukum pun kembali melaporkan bersama wali AGH pada Rabu (3/5/2023).

Sayangnya, meeka kembali mendapat penolakan pada saat itu.

"Dengan alasan bahwa perlu dilakukan visum terhadap Pelapor terlebih dahulu, dan karena Pelapor sedang berada di tempat penahanan, maka Petugas Piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu kepulangan atasannya dari tugas," ujar Bhirawa.

Menurut tim penasihat hukum AGH, perbuatan Mario Dandy dapat dikategorikan sebagai statutory rape atau kegiatan seksual antara orang dewasa dengan anak-anak.

"Terlepas dari hubungan seksual tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun atas persetujuan kedua belah pihak, kami ingin menegaskan siapapun yang melakukan hubungan seksual dengan anak diancam dengan pidana penjara selama 15 tahun," katanya.

Penasihat hukum AGH juga menilai bahwa perbuatan cabul itu pun kemudian dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas